Daerah Sabtu, 30 September 2023 | 18:09

Risjon Saragih Dilaporkan Soal Penipuan, Polres Simalungun Diminta Beri Kepastian Hukum

Lihat Foto Risjon Saragih Dilaporkan Soal Penipuan, Polres Simalungun Diminta Beri Kepastian Hukum Binaris Situmorang, Kuasa Hukum Rektor USI Sarintan Efratani Damanik. (Foto:Opsi/Fernandho Pasaribu)

Siantar - Polres Simalungun hingga kini belum juga menyelesaikan laporan dugaan penipuan yang dilakukan oleh mantan caleg DPRD Kabupaten Simalungun dari Partai Demokrat, Risjon Saragih terhadap Julfrans Purba.

Kuasa hukum Julfrans, Binaris Situmorang menyebut bahwa kliennya sudah melaporkan dugaan penipuan itu pada 2 Juli 2022 silam. Adapun kerugian yang dialami Julfrans alias Frans, yakni sebesar Rp 200 juta.

"Frans mengaku mengalami penipuan sebesar Rp 200 juta. Beberapa saksi sudah dipanggil dan dimintai keterangan. Kemudian juga sudah dicoba melakukan mediasi, tetapi tidak juga ada titik temu," kata Binaris diwawancara Opsi di Kota Pematang Siantar, Sabtu, 30 September 2023.

Awal mula persoalan itu, lanjutnya, Risjon Saragih mencoba meyakinkan Frans agar memberikan modal untuk menjalankan bisnis jahe.

Pada saat itu, Risjon mengklaim dapat mengembalikan dana awal sebesar Rp 200 juta dan untungnya kepada Frans Purba.

"Dia membuat perkiraan "begini Pak Frans, kalau saya mendapat modal sekarang untuk bertani Jahe, saya perhitungkan bisa mengembalikan modal dan bahkan keuntungannya". Begitulah cara dia meyakinkan Frans Purba," katanya menirukan percakapan Risjon dan Frans.

Ia mengungkapkan, pemberian dana itu dilakukan dengan tunai sebanyak dua kali, yakni pada Januari 2021 sebesar Rp 100 juta dan Februari 2021 sebesar Rp 100 juta.

"Pemberian uang ratusan juta itu dalam bentuk tunai dan ada kwitansinya. Jadi setelah Risjon meyakinkan Frans Purba, di situlah masuk uang tersebut," tukasnya.

Diketahui, Julfrans Purba resmi melaporkan Risjon Saragih, berdasarkan surat laporan nomor: LP/B/470/2VII/2022/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA, tentang dugaan tindak pidana Penipuan sesuai dengan KUHPidana pasal 378.

Melalui Binaris, Frans mendesak agar Polres Simalungun segera menindak lanjuti laporan yang sudah berjalan selama 1 tahun lebih itu.

"Oleh karena itu klien saya mendesak agar ada kepastian hukum laporan ini, bagaimana nasib uangnya yang Rp 200 juta ini," ujarnya.

Atas kasus ini, Frans juga sudah dua kali menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan perkara dengan nomor: B/435/2022/Reskrim tertanggal 4 Agustus 2022 dan nomor: B/403/VII/2023/Reskrim tertanggal 18 Juli 2023.

Binaris menjelaskan, setelah mendapatkan dana tersebut, Risjon tak kunjung memberitahu Frans bagaimana perkembangan bisnis jahe tersebut.

"Setelah duit itu diterima, laporan perkembangan bisnis ini tidak ada apakah dia (Risjon) jadi menjalankan bisnis jahe ini, tidak tahu. Bisnis ini benar-benar merugi atau gimana tidak tahu kita. Tidak ada penjelasan," katanya.

Selanjutnya, dia juga menyayangkan lambatnya proses penyelesaian laporan tersebut. Meski sudah mendapat pemberitahuan gelar perkara sebanyak dua kali dari Polres Simalungun, namun hal itu belum juga dilaksanakan.

"Frans menilai proses perjalanan laporan ini sudah terlalu panjang. Bayangkan saja sudah 1 tahun lebih tapi masih dalam proses penyelidikan. Gelar perkara juga masih direncanakan," tuturnya.

"Kalau begini terus tanpa ada proses penyelesaian atau penanganan yang lebih mengerucut untuk disampaikan ke Kejaksaan atau pengadilan, bagaimana? Inilah yang menjadi kekhawatiran Pak Frans sebagai pelapor. Sudah terlalu lama ini," sambungnya.

Agar tidak semakin merugikan Frans Purba, kata dia, penyidik Polres Simalungun sudah seharusnya mempercepat penanganan laporan dugaan penipuan tersebut.

Hal itu disampaikan mengingat adanya asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan yang artinya peradilan harus dilakukan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan.

"Jadi kepastian hukum soal perkara ini untuk tidak menimbulkan banyaknya potensi kerugian bagi korban dalam hal ini klien kita. Saya kira pihak Polres Simalungun sudah semestinya melakukan percepatan penanganan kasus ini," tuturnya.

"Kita mohon dengan sangat supaya pihak penyidik Polres Simalungun melakukan proses percepatan penanganan kasus penipuan ini. Itu sebenarnya harapan kita," sambung Binaris.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya