News Rabu, 31 Agustus 2022 | 17:08

Risma: Dana BLT Tambahan Rp 600.000 Enggak Boleh Beli Miras dan Rokok

Lihat Foto Risma: Dana BLT Tambahan Rp 600.000 Enggak Boleh Beli Miras dan Rokok Menteri Sosial Tri Rismaharini. foto: Antara/Indra Arief Pribadi

Jakarta - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai total Rp 12,4 triliun yang akan diberikan kepada 20,65 juta kelompok masyarakat, sebagai bantalan sosial tambahan atas pengalihan subsidi BBM, dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok.

"Yang jelas enggak boleh untuk rokok, enggak boleh untuk minuman keras (miras). Untuk kebutuhan pokok," kata Risma usai mengikuti rapat dengan Presiden Jokowi di Jakarta, dikutip Rabu, 31 Agustus 2022.

Risma menyampaikan, masyarakat akan menerima bantuan sebesar Rp 150 ribu sebanyak empat kali. Namun Kementerian Sosial akan menyalurkannya dalam besaran Rp 300 ribu sebanyak dua kali, dimulai September 2022, melalui PT Pos Indonesia.

Dia mengatakan, penyaluran melalui PT Pos Indonesia untuk mempercepat penyaluran.

Dalam hal ini, kata Risma, PT Pos Indonesia memiliki kewajiban mengantar bantuan itu hingga ke rumah masyarakat.

"PT Pos kewajibannya melaporkan kepada saya, foto rumah sama foto dia (penerima) di rumah itu, jadi dokumen lengkap. Data itu bukan by address dan by name saja, tapi ada foto rumah dan kondisi rumahnya. Misal ada komplain, karena misalnya dia lupa sudah menerima, ada fotonya," kata Risma. [Antara]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya