Jakarta — Kejaksaan Agung menetapkan Muhammad Riza Chalid (MRC), pemilik PT Orbit Terminal Merak (OTM), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Tata Kelola Minyak periode 2018-2023.
Ia diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menghilangkan klausul kepemilikan aset dalam kontrak kerja sama dengan PT Pertamina (Persero).
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-49/F.2/Fd.2/07/2025 tertanggal 10 Juli 2025, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-53/F.2/Fd.2/07/2025 yang diterbitkan di hari yang sama.
Direktur Penyidikan Kejagung Abdul Qohar menjelaskan, Riza Chalid diduga bersekongkol dengan tiga tersangka lainnya, yakni HB, AN, dan GRJ, untuk memuluskan kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak.
Ia menyebut intervensi kebijakan Pertamina terjadi meski perusahaan pelat merah tersebut belum membutuhkan tambahan kapasitas penyimpanan BBM.
"Memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak, yang pada saat itu PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan Stok BBM," ujar Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis malam, 10 Juli 2025.
Selain itu, Riza Chalid juga dituding menghapus klausul kepemilikan aset Terminal BBM Merak yang seharusnya tercantum dalam kontrak jangka panjang dengan PT OTM.
Padahal, skema awalnya mewajibkan aset menjadi milik PT Pertamina Patra Niaga setelah kontrak 10 tahun berakhir.
"Klausul itu di dalam kontrak dihilangkan, padahal berdasarkan hasil kajian Pranata UI itu sudah jelas apabila selama 10 tahun dengan harga yang saya sebut tadi, ada klausul Pertamina akan mendapat sharing asset, aset akan menjadi milik PT Pertamina Patra Niaga, tetapi itu dihilangkan," jelasnya.
Akibat praktik tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 2,9 triliun.
"Kerugian berdasarkan perhitungan BPK sebanyak Rp 2,9 triliun, khusus untuk OTM dengan hitungan total loss," imbuh Qohar.
Hingga kini, keberadaan Riza Chalid masih di luar negeri. Kejaksaan Agung menyebut ia berada di Singapura dan mangkir dari tiga panggilan pemeriksaan.
"Khusus MRC selama 3 kali dipanggil, tidak hadir. Yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri, khususnya di Singapore," ujar Qohar.
Ia menambahkan, pihaknya telah menempuh langkah hukum untuk melacak dan memulangkan Riza ke Indonesia. Total kerugian negara yang timbul dari perkara Tata Kelola Minyak ini tercatat lebih dari Rp 285 triliun.[]