News Senin, 21 November 2022 | 15:11

RKUHP Batal Dibahas, Pimpinan DPR: Masih Ada Pasal Belum Tersinkronisasi Para Pihak

Lihat Foto RKUHP Batal Dibahas, Pimpinan DPR: Masih Ada Pasal Belum Tersinkronisasi Para Pihak Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Istimewa)

Jakarta - DPR RI membuka peluang pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tetap dilanjutkan pada masa reses akhir tahun.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan hal tersebut dilakukan agar pembahasan RKUHP dapat berjalan dengan baik.

"Ya kita lihat nanti perkembangannya dari hari ke hari, kawan-kawan bekerja keras melalukan komunikasi. Bila memang perlu dikerjakan pada saat reses, tentunya ada mekanisme tersendiri yang akan dilakukan agar pembahasan tersebut juga bisa berjalan dengan bagus," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 21 November 2022.

Sekadar informasi, Komisi III DPR baru saja membatalkan agenda rapat pembahasan terakhir RKUHP yang dijadwalkan berlangsung hari ini dan Selasa besok, 22 November 2022.

Menurut pengakuan Dasco, pihaknya mendapat laporan dari Komisi III DPR bahwa masih ada pasal-pasal kontroversial di RKUHP yang perlu disinkronkan.

"Informasi dari teman-teman di komisi teknis, masih ada beberapa pasal yang belum terjadi sinkronisasi para pihak. Tetapi semangatnya teman-teman komisi teknis dalam hal ini Komisi III ingin sekali pengesahan RKHUP dapat dilakukan dalam masa sidang ini," ujarnya.

Kendati demikian, lanjutnya, DPR dan pemerintah menginginkan agar pembahasan RKUHP segera rampung pada masa sidang tahun ini.

Baca juga: Benny Klaim RKUHP Tak Ancam Kerja-kerja Jurnalistik, Ini Kata Dewan Pers

Baca juga: Organisasi Advokat Ingatkan Pemerintah soal Partisipasi Publik pada Materi RKUHP

"Oleh karena itu, teman-teman di komisi teknis, dalam hal ini Komisi III, terus berupaya bekerja keras siang dan malam untuk melakukan harmonisasi dan komunikasi kepada masing-masing pihak agar apa-apa yang belum selesai diharapkan dapat diselesaikan di akhir tahun 2022 ini," ucap Dasco.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya