Pilihan Senin, 05 Desember 2022 | 17:12

RKUHP Potensi Penjara Pers Paling Lama 6 Tahun atau Denda Rp 500 Juta!

Lihat Foto RKUHP Potensi Penjara Pers Paling Lama 6 Tahun atau Denda Rp 500 Juta! Ilustrasi Jurnalis. (Foto:Istimewa)

Jakarta - Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru mengatur soal penyiaran, penyebarluasan berita atau pemberitahuan yang diduga bohong. Pasal ini dianggap mampu menyasar pers atau pekerja media.

Dijelaskan pada Pasal 263 Ayat 1 itu bahwa seseorang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahui bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dapat dipenjara paling lama 6 tahun atau denda Rp 500 juta.

"Setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V," demikian bunyi pasal tersebut.

Pada ayat berikutnya dikatakan setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan, padahal patut diduga berita bohong dan dapat memicu kerusuhan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 atau denda Rp 200 juta.

RKUHP terbaru juga memuat ketentuan penyiaran berita yang dianggap tidak pasti dan berlebihan. Seseorang yang membuat dan menyebarkan berita tersebut dapat dipenjara 2 tahun atau denda paling banyak Rp 10 juta. Hal itu tertuang dalam pasal 264.

"Setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya atau patut diduga, bahwa berita demikian dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi pasal 264.

Pasal-pasal tersebut mendapat sorotan Koalisi Masyarakat Sipil karena dapat digunakan untuk mengkriminalisasi dan membungkam kebebasan pers.

"Terlebih aturan tentang pemberitaan telah diatur melalui mekanisme UU Pers yang kewenangannya ada di bawah Dewan Pers," kata Koalisi Masyarakat Sipil.

Baca juga: Banyak Tak Setuju RKUHP, Yasonna: Saya Mohon Gugat Saja di Mahkamah Konstitusi

Baca juga: Benny Klaim RKUHP Tak Ancam Kerja-kerja Jurnalistik, Ini Kata Dewan Pers

Diketahui, RKUHP ini bakal diketok tingkat dua oleh DPR pada Selasa, 6 Desember 2022. Meski masih panen kritik, DPR memastikan pengesahan RKUHP akan dilakukan sebelum masa reses pada pertengahan Desember 2022.[] (CNNIndonesia)

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya