Aceh Barat Daya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Utara memusnahkan Barang Bukti (BB) rokok Illegal merk Nikken sebanyak 330 karton senilai Rp 3,5 miliar dengan cara dibakar di lapangan gedung PMI Gampong Alue Muden, Lhoksukon, Kamis, 28 Juli 2022.
"Rokok itu asal Vietnam," kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Diah Ayu H L Iswara Akbari, melalui Kasi Intelijen, Arief Kadarman, Jumat, 29 Juli 2022.
Kata dia, barang bukti yang dimusnahkan iti diamankan dari terdakwa Razali Kamaruddin, seorang nakhoda kapal motor (tanpa nama) bersama dua rekannya yakni Safrizal dan Samsul Bari.
"BB dan para terdakwa ditangkap pada, Selasa, 11 Januari 2022 lalu oleh petugas kapal patroli Bea dan Cukai BC 30004 di TPI Kuala Cangkoi," ucap dia.
Dia berujar, kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa diperkirakan mencapai Rp 3,5 miliar.
Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 56 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Mereka saat ini masih dalam proses upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung," katanya. []