Hukum Jum'at, 25 Februari 2022 | 20:02

Roy Suryo Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Lihat Foto Roy Suryo Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Roy Suryo. (Foto: Twitter)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Roy Suryo secara resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya oleh Dendy Zuhairil Finsa, Jumat, 25 Februari 2022.

Nomor laporan polisi: STTLP/B/1012/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 25 Februari 2022.

Roy dilaporkan terkait pencemaran nama baik atau fitnah atau ujaran kebencian melalui media elektronik dan atau mentrasmisikan data milik orang lain tanpa izin atau menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran masyarakat.

Kejadian disebut pada 23 Februari 2022 di Jakarta. Korban akibat dugaan perbuatan Roy Suryo adalah masyarakat Indonesia dan Gerakan Pemuda Ansor.

Laporan diterima AKP Nanang selaku Kepala Siaga 2 atas nama Kepala SPKT Polda Metro Jaya pada pukul 17.25 WIB.

Sebelumnya, Roy Suryo melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atas pernyataan soal suara toa masjid dan gonggongan anjing.

Namun laporan Roy ditolak petugas SPKT Polda Metro Jaya dan mengarahkan agar laporan tersebut dilayangkan ke Polda Riau sesuai dengan tempat kejadian perkara atau ke Bareskrim Polri.

Baca juga: GP Ansor Ancam Laporkan Balik Roy Suryo, Cemarkan Nama Menag Yaqut

Setelah ditolak di Polda Metro Jaya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat GP Ansor berencana melaporkan balik Roy Suryo ke polisi.

“Hati-hati, kami juga bisa laporkan dia terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah,” kata Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi LBH Pimpinan Pusat GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 24 Februari 2022.

LBH Ansor kata dia, sedang mengumpulkan bukti-bukti pemotongan video yang diduga ditujukan untuk upaya framing sehingga menimbulkan rasa kebencian kepada pihak lain.

“Bukti itu akan kami tindak lanjuti dengan laporan polisi berdasarkan Pasal 28 ayat 2 UU ITE,” ujarnya.

Menurut Dendy, laporan Roy Suryo lemah karena hanya berbasis video yang sudah dipotong-potong sehingga tidak utuh.

“Roy Suryo bukan ahli bahasa, bukan ahli hukum, bukan pemuka agama Islam, dia juga tidak tabayyun dulu ke Menteri Agama, tahu-tahu membuat laporan polisi setelah lihat video,” katanya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya