Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dilaporkan ke polisi atas perkara dugaan tindak pidana UU ITE dan penodaan agama terkait postingan meme stupa Candi Borobudur.
Laporan dilayangkan seorang warga bernama Kurniawan Santoso ke Polda Metro Jaya pada Senin, 20 Juni 2022 kemarin. Mantan Menteri di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu, dituding melanggar sejumlah pasal di KUHP.
Kuasa hukum Kurniawan Santoso, Herna Sutana di Jakarta, Senin, mengatakan, telah membuat laporan terhadap Roy Suryo yang teregistrasi dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.
"Kami juga umat Budha, mendampingi terlapor terkait dugaan tindak pidana UU ITE dan juga terkait masalah simbol agama," kata Herna, dikutip Opsi pada Selasa, 21 Juni 2022.
Dalam perkara itu, kata Herna, Roy Suryo dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2), Juncto Pasal 45A Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kemudian Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," ujar Herna.
Kicauan Roy Suryo soal stupa mirip Jokowi yang dikecam warganet. (foto: Twitter).
Menurut Herna, kliennya melaporkan Roy karena menyebarkan gambar yang diduga mengandung ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Dia berharap, penyelidikan tersebut berjalan beringan dengan laporan yang dilayangkan oleh Roy Suryo terkait pengunggah pertama foto stupa candi Borobudur yang telah disunting menjadi mirip dengan wajah Presiden RI Joko Widodo ke Polda Metro Jaya, pada Rabu, 16 Juni 2022 lalu.
Baca juga: Roy Suryo Unggah Stupa Borobudur Mirip Jokowi, Gun Romli: Ini Sih Pelecehan
Baca juga: Roy Suryo Hapus Postingan Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi
"Ini harus berjalan beriringan. Karena yang kami laporkan ini bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi ini kepentingan umat," kata Herna. []