News Kamis, 24 Februari 2022 | 11:02

Roy Suryo Laporkan Menag Yaqut ke Polisi, Usai Bandingkan Azan dan Gonggongan Anjing

Lihat Foto Roy Suryo Laporkan Menag Yaqut ke Polisi, Usai Bandingkan Azan dan Gonggongan Anjing Roy Suryo. (Foto: dok. Pribadi)
Editor: Eno Dimedjo

Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo bakal melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya, usai pernyataannya yang dinilai membandingkan suara azan dengan gongongan anjing.

Melalui keterangan tertulisnya, Roy Suryo mengatakan laporan bakal dilayangkan menyusul pernyataan Yaqut yang membandingkan suara azan dan gonggongan anjing dalam sebuah wawancara di Pekanbaru, Riau, beberapa waktu lalu.

"Hari ini KRMT Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia akan membuat Laporan Polisi terhadap YCQ yang diduga membandingkan suara Adzan dengan Gonggongan Anjing," kata Roy Suryo, dikutip Opsi pada Kamis, 24 Februari 2022.

Menurut Roy, ucapan Yaqut dalam wawancara tersebut diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, Gus Yaqut yang merupakan mantan Wakil Bupati Rembang juga bisa dijerat dengan Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.

 Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Opsi/Instagram @gusyaqut)

Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas resmi menerbitkan surat edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara atau toa di masjid dan musala.

Penerbitan aturan dilakukan salah satunya untuk meningkatkan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga.

Menurut Yaqut, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

Namun, di saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam latar belakang, baik agama, keyakinan, dan lainnya, sehingga diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

Dalam sebuah wawancara di Riau mengenai surat edaran tersebut, Yaqut sempat meminta agar volume suara Toa masjid dan musala diatur maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.

Namun, Yaqut menggunakan perumpamaan azan sebagai suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan atau polusi suara. Salah satunya suara gonggongan anjing.

"Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa?," kata dia.

Baca juga: Terbitkan Edaran, Menag Yaqut Cholil Qoumas Atur Penggunaan Toa Masjid

Baca juga: Bunyi Edaran Menag Yaqut, Atur Toa Masjid Maksimal 100 Desibel

"Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan.Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu," ujar Yaqut Cholil Qoumas. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya