Manado – Polisi mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap seorang pelajar perempuan berusia 17 tahun, yang terjadi di Kota Bitung.
Dikonfirmasi pada Kamis 16 Juni 2022, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
Abast mengungkapkan pelaku berinisial GC berusia 17 tahun warga Kecamatan Maesa Kota Bitung.
“Terduga pelaku berinisial GC ini diamankan Tim Resmob Polres Bitung saat berada di sekitar rumahnya, pada hari Rabu, 15 Juni 2022 malam,” ujarnya.
Menurut Abast, peristiwa ini diduga terjadi sejak tahun 2021 silam, sejak keduanya berpacaran.
“Diduga aksi cabul ini dilakukan terduga pelaku sejak Desember 2021 hingga Juni 2022. Pencabulan ini mengakibatkan korban saat ini tengah hamil 7 bulan,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Baca juga:
Sempat Viral karena Surati Ganjar, Fajar Kini Telah Lulus SMKN Jateng dan Diterima Kerja
Sakit Hati Hendak Ditinggal Nikah, Pria di Pangkep Sebar Video Porno Pacar
Mendapat laporan dari orang tua korban yang berdomisili di Kecamatan Matuari, polisi langsung bergerak menjemput terduga pelaku.
“Polisi segera merespon laporan orang tua korban dan menjemput terduga pelaku. Saat ini teduga pelaku sudah berada di Polres Bitung untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkas Abast. []