Daerah Jum'at, 15 Juli 2022 | 13:07

Rugikan Negara Rp 628 Juta, Mantan Kades di Aceh Ditangkap Bersama Sohibnya

Lihat Foto Rugikan Negara Rp 628 Juta, Mantan Kades di Aceh Ditangkap Bersama Sohibnya Konfrensi pers pegungkapan kasus Dana Desa di Aceh. (Foto:Opsi/Istimewa)
Editor: Fernandho Pasaribu Reporter: , Syamsurizal

Aceh Barat Daya - Mantan Kepala Desa (Kades) Tanjung Seumantoh, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh berinisial AM diamankan Polisi.

AM diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2020.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali mengatakan, dalam kasus ini selain mengamankan AM, polisi juga turut mengamankan MZ yang merupakan mantan Kaur Keuangan desa setempat.

"Keduanya diduga terlibat atas kasus ini," Kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali dalam konferensi pers, Kamis, 14 Juli 2022.

Kapolres mengatakan, kedua terduga pelaku saat ini sudah diamankan. keduanya ditangkap di masing-masing kediamannya pada, Rabu, 13 Juli 2022.

"Keduanya diduga menyelewengkan pengelolaan dana desa. Dalam pelaksanaan sebagian penanggung jawaban tidak menyelesaikan pekerjaannya," ujarnya.

Lebih lanjut, kata dia, hasil audit yang dilakukan oleh pihak Pajak dan Keuangan Negera (PKN) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 628 juta.

"Penyelewengan anggaran itu dilakukan dalam pekerjaan pembangunan balai desa Rp 35 juta, lapangan badminton Rp 15 juta, pengeluaran fiktif Rp 289 juta, kemudian penyertaan modal BUMK Rp 250 juta dan penyalahgunaan uang kas Rp 43 juta," tuturnya.

Kapolres juga mengatakan, para pelaku didapati melakukan belanja fiktif, menerbitkan qanun realisasi pertanggungjawaban APBKampung 2020 yang tidak sesuai.

Selain itu juga dilakukan penarikan penyertaan modal BUMK tahun 2019 dan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

"Pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 dari undang-undang no 31 tahun 2019 sebagaimana diubah dengan undang-undang No 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1e) KUHPidana," ucap AKBP Imam Asfali.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya