Jakarta – Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI secara resmi mengeluarkan kebijakan terkait pengembalian Rumah Jabatan Anggota (RJA) atau rumah dinas bagi anggota DPR periode 2024-2029.
Kebijakan ini tertuang dalam surat bernomor B/733/RT.01/09/2024 yang diteken Sekjen DPR RI Indra Iskandar pada 25 September 2024.
Berdasarkan surat tersebut, anggota DPR periode baru tidak lagi akan mendapatkan fasilitas rumah dinas dan akan digantikan dengan pemberian tunjangan perumahan.
Dalam keterangannya, Indra menyebutkan bahwa rumah dinas tersebut selama ini tercatat sebagai aset milik negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Oleh karena itu, pihak DPR saat ini sedang mempersiapkan dokumen administrasi untuk menyerahkan kembali aset tersebut ke negara.
“Rumah dinas yang selama ini digunakan oleh anggota DPR tercatat sebagai aset Kemenkeu dan Kemensetneg. Saat ini kami sedang mengurus proses administrasi untuk mengembalikan aset negara tersebut kepada Kementerian terkait,” ujar Indra seperti dilansir pada Kamis, 3 Oktober 2024.
Penggantian Rumah Dinas dengan Tunjangan Perumahan
Dengan tidak lagi diberikan fasilitas rumah dinas, anggota DPR RI periode 2024-2029 akan menerima tunjangan perumahan. Namun, besaran tunjangan tersebut masih dalam tahap kajian lebih lanjut.
Indra menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan survei terhadap harga sewa hunian di kawasan sekitar Gedung DPR, yakni di daerah Senayan, Semanggi, dan Kebayoran.
“Harga sewa rumah di sekitar Gedung DPR sangat bervariasi dan fluktuatif. Oleh karena itu, kami masih mengkaji dengan cermat besaran tunjangan perumahan yang akan diberikan, agar nilainya sesuai dengan kebutuhan dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” jelas Indra.
Tunjangan Perumahan Mulai Berlaku Sejak Periode Baru
Pemberian tunjangan perumahan ini akan berlaku terhitung sejak pelantikan anggota DPR RI periode 2024-2029. Dengan kebijakan ini, anggota DPR yang baru dilantik tidak lagi berhak menempati Rumah Jabatan Anggota yang sebelumnya digunakan oleh anggota periode lama.
Berikut adalah beberapa poin penting dari surat yang dikeluarkan oleh Setjen DPR:
1. Tidak Ada Lagi Fasilitas Rumah Dinas: Anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak akan lagi diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota.
2. Penggantian dengan Tunjangan Perumahan: Sebagai gantinya, mereka akan menerima tunjangan perumahan, dengan jumlah yang masih dalam tahap kajian lebih lanjut.
3. Mulai Berlaku Saat Pelantikan: Pemberian tunjangan perumahan akan berlaku mulai dari masa pelantikan anggota DPR RI periode 2024-2029.
Langkah Efisiensi Pengelolaan Aset Negara
Indra menambahkan bahwa kebijakan pengembalian rumah dinas ini sejalan dengan upaya efisiensi dan pengelolaan aset negara yang lebih baik.
Ia juga menjelaskan bahwa DPR RI akan terus berkoordinasi dengan Kemenkeu dan Kemensetneg untuk memastikan bahwa proses pengembalian aset berjalan lancar.
“Ini merupakan bagian dari langkah efisiensi yang sedang dilakukan dalam pengelolaan aset negara. Kami akan terus berkoordinasi dengan Kemenkeu dan Kemensetneg untuk memastikan bahwa semua berjalan sesuai prosedur,” pungkas Indra.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari reformasi birokrasi di dalam DPR yang diharapkan dapat memberikan dampak positif, baik dari sisi efisiensi pengelolaan aset negara maupun kesejahteraan bagi anggota dewan.[]