Hukum Jum'at, 26 Agustus 2022 | 11:08

Rumah Judi Menjadi Sponsor Bola, Ketum PSSI Terlapor di Bareskrim Polri

Lihat Foto Rumah Judi Menjadi Sponsor Bola, Ketum PSSI Terlapor di Bareskrim Polri Pemaian Arema FC saat duel dengan pemain Rans Nusantara FC dalam laga Liga 1. (Foto: Ligaindonesibaru.com)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Seorang warga bernama Rio Johan Putra, melaporkan ke Bareskrim Polri sejumlah pihak terkait sponsor rumah judi di Liga 1 Indonesia.

Semula Rio menjadikan terlapornya adalah PSSI, PT Liga Indonesia Baru (PT LIB), dan tiga klub Liga 1, masing-masing Persikabo 1973, PSIS Semarang, dan Arema FC. 

Bareskrim kemudian meminta pelapor mengubah subjek terlapor. Karena terlapor dalam mengkampanyekan pelegalan judi tersebut tidak boleh korporasi melainkan harus perorangan. 

Hingga kemudian laporan polisi bernomor: LP/B/0473/VIII/2022/SPKT/Bareskrim Polri itu pun mengalami perubahan. 

Setelah dilakukan perbaikan oleh Bareskrim Polri, terlapornya adalah Mochamad Iriawan selaku Ketua Umum PSSI, dan Akhmad Hadian Lukita sebagai Direktur PT LIB. 

Sementara untuk klub, yakni atas nama Bimo Wirjosoekarto selalu Ketua Persikabo 1973, Alamsyah Satyanegara Sukawijaya sebagai CEO PSIS, dan Gilang Widya Pramana selaku Presiden Arema FC. 

Pelapor sendiri telah mendapatkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi bernomor: STTL/301/VIII/2022/Bareskrim, tertanggal 22 Agustus 2022, dalam melaporkan rumah judi dan pelegalan judi melalui promosi di klub sepak bola Indonesia itu. 

Dugaan tindak pidananya, yaitu mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian juncto perjudian atau memberi kesempatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 303 KUHP. 

Baca juga:

Lokasi Judi Online Terbesar di Sumut Berkedok Warung Kuliner, Kelola 21 Web

"Oleh karena itu, Indonesia Police Watch (IPW) yang ikut mendampingi pelapor ke Bareskrim Polri, berharap pelegalan judi di Indonesia melalui klub sepak bola harus diusut secara tuntas dan terang benderang," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan pers tertulisnya diterima Opsi, Jumat, 26 Agustus 2022.

Sugeng menyebut, judi sebagai penyakit masyarakat masih dilarang oleh Pasal 303 KUHP, UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. 

Disebutnya, seperti yang ditegaskan dalam penjelasan Peraturan Pemerintah, bahwa pada hakikatnya perjudian bertentangan dengan agama, kesusilaan dan moral Pancasila. Serta membahayakan penghidupan dan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. 

Pelanggaran tindak pidana itu menurut dia, diduga dilakukan Persikabo 1973, PSIS Semarang dan Arema Malang. 

Persikabo 1973 dimasuki sponsor rumah judi Sbotop yang dipasang di depan kostum timnya dan ada di adboard pinggir lapangan. 

Secara jelas, hal itu terlihat dalam setiap pertandingan di Stadion Pakansari, Bogor saat tuan rumah menjamu lawan-lawannya dan disiarkan oleh stasiun televisi. 

Sbotop merupakan situs judi yang mengklaim terpercaya, termurah, dan tercepat. Terpercaya untuk melayani pelanggan saat bertaruh di Sbobets. Termurah karena layanan deposit Sbobets termurah yang hanya dengan Rp 10.000 dapat bermain judi online. Tercepat bagi agen judi online dalam bertransaksi. 

Sedang PSIS telah bekerja sama dengan Skore88.news yang identik dengan rumah judi Skore88. 

Sementara Arema Malang bekerja sama dengan Bola88.fun yang berafiliasi dengan rumah judi Bola88. 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI Yunus Nusi sendiri meminta klub-klub peserta liga sepak bola profesional Indonesia untuk menghentikan kerja sama dengan pihak-pihak yang diduga terkait dengan perjudian. 

"Di sepak bola tidak boleh ada hal yang meresahkan. Jadi kami minta para anggota untuk mengambil langkah terbaik," ungkap Yunus Nusi, Selasa, 23 Agustus 2022. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya