Pilihan Senin, 25 Juli 2022 | 15:07

RUU KUHP dan Penyerapan Aspirasi Publik yang Krusial

Lihat Foto RUU KUHP dan Penyerapan Aspirasi Publik yang Krusial Ilustrasi RKUHP. (Foto: Ist)

Jakarta - Penyerapan aspirasi publik menjadi sangat krusial dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) oleh pemerintah bersama DPR RI, sebab RUU itu mengatur hukum pidana yang menyangkut kepentingan semua individu di Tanah Air.

RUU KUHP yang mengatur ketentuan pidana, tidak boleh mengandung pasal-pasal "karet" yang multitafsir dan dapat menimbulkan beragam persepsi dalam implementasinya.

Oleh sebab itu, aspirasi publik yang diserap dalam pembahasan RUU KUHP harus melibatkan sebanyak-banyaknya unsur dalam masyarakat, serta diikuti dengan memberikan umpan balik atau respons atas setiap aspirasi yang diterima.

Mengutip catatan ANTARA, Senin, 25 Juli 2022, Anggota Dewan Pers Ninik Rahayu menyampaikan sedikitnya terdapat 14 pasal dalam RUU KUHP yang multitafsir dan bisa berpengaruh tidak hanya pada kalangan pers, namun juga rakyat Indonesia pada umumnya, sehingga partisipasi publik, termasuk kalangan pers dalam memberikan masukan, diperlukan dalam penyusunan RUU KUHP.

Dalam Undang-Undang 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan disebutkan tentang meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna, dalam penyusunan sebuah undang-undang.

Makna meaningful participation itu juga sudah diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi.

Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Dewan Pers ini mengatakan, dalam memastikan terciptanya meaningful participation dalam penyerapan aspirasi publik, maka pemangku kepentingan diwajibkan memberikan respons atas setiap aspirasi yang diserap dalam penyusunan undang-undang.

Respons yang diberikan antara lain yakni apakah aspirasi dapat diterima atau tidak diterima dan apa argumentasinya.

Dia mengungkapkan Dewan Pers sejatinya telah memberikan masukan terhadap pembahasan RUU KUHP pada tahun 2019, namun hingga saat ini Dewan Pers belum menerima respons atas masukan yang diberikan.

Lebih lanjut, dia mengingatkan, untuk kalangan pers saja sangat banyak konstituen RUU KUHP yang perlu didengarkan aspirasinya, bukan hanya Dewan Pers melainkan juga lembaga dan asosiasi pers lain seperti Persatuan Wartawan Indonesia, Asosiasi Jurnalis Televisi Indonesia, asosiasi penyiaran radio dan lain sebagainya.

Belum lagi unsur-unsur publik lain yang profesi atau kegiatannya turut diatur dalam RUU KUHP.

Transparansi RUU KUHP

Ninik mengatakan saat ini pemerintah dan DPR RI telah membuka kepada publik draf resmi RUU KUHP, di mana draf tersebut sudah dapat diakses publik secara bebas pada laman DPR.go.id.

Dengan dibukanya draf resmi tersebut, menurutnya, tidak adil jika masih ada narasi yang menyebutkan bahwa pemerintah tidak terbuka atau transparan terkait pembahasan RUU KUHP. Sebab saat ini publik dapat melihat sedikitnya 616 pasal yang tercantum dalam draf RUU KUHP itu.

Seluruh unsur masyarakat, kata dia, masih memiliki waktu untuk menyampaikan aspirasi terkait RUU KUHP.

Di sisi lain, dia juga berharap DPR RI dapat mengakomodasi masukan dari seluruh unsur masyarakat termasuk juga memberikan respons atas masukan yang diterima.

Ninik mengatakan hanya dua permintaan yang mungkin terjadi dalam masukan publik itu, yaitu permintaan penghapusan pasal atau permintaan mereformulasi pasal agar tidak multitafsir dan lebih tegas.

Tetapi keterbukaan akses terhadap draf RUU KUHP tentu tidak cukup. Pemerintah tetap harus menyosialisasikan pasal-pasal krusial dalam RUU KUHP kepada publik agar publik menjadi jernih dalam memaknai pasal-pasal dalam RUU KUHP.

Sebelumnya Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menyebutkan ada 14 pasal krusial yang menimbulkan perdebatan, sehingga dinilai perlu disosialisasikan pemerintah kepada publik.

Dia mengatakan, meskipun pemerintah telah menyempurnakan RUU KUHP atas masukan masyarakat, penting juga untuk memastikan kembali dan membuat terang masyarakat atas substansi-substansi penyempurnaan tersebut, agar pengesahan RUU KUHP dapat diterima dan tidak mendapat penolakan publik.

Adapun 14 poin krusial dalam RUU KUHP yang dipersoalkan publik yaitu, Pertama, hukum yang hidup dalam masyarakat atau the living law; Kedua, pidana mati; Ketiga, penyerangan terhadap harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden; Keempat, tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib.

Kelima, dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin; Keenam, unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih; Ketujuh, contempt of court berkaitan dengan dipublikasikan secara langsung tidak diperkenankan.

Kedelapan, advokat curang dapat berpotensi bias; Kesembilan, penodaan agama; ke-10, penganiayaan hewan. Ke-11, penggelandangan; ke-12, pengguguran kehamilan atau aborsi; ke-13, perzinahan, dan ke-14 kohabitasi dan pemerkosaan.

Benahi pasal karet

Inti dari aspirasi atau masukan publik yang mengemuka di media arus utama maupun media sosial belakangan ini adalah mendorong pemangku kepentingan untuk segera membenahi pasal-pasal "karet" yang dinilai masih terdapat dalam RUU KUHP.

Setiap kata dan ketentuan dalam RUU KUHP tentu wajib didefinisikan sejelas-jelasnya agar tidak multitafsir.

Sebagai contoh dalam pasal 188 yang mengatur tentang larangan menyebarkan dan mengembangkan ajaran komunis, Marxisme dan lain sebagainya. Anggota Dewan Pers Ninik Rahayu mencermati norma hukum dalam pasal itu masih multitafsir.

Misalnya, apa definisi jelas dari kata mengembangkan. Kemudian, apakah seseorang yang melakukan penelitian atau kajian tentang komunisme, Marxisme dan lain sebagainya termasuk dalam kategori mengembangkan ajaran tersebut.

Tidak sampai di situ, pasal 188 juga mengatur ketentuan pidana bagi mereka yang menyebarkan ajaran tersebut dan menyebabkan kerusuhan atau kerugian harta kekayaan, dapat juga dipidana 10 tahun penjara.

Menurut Ninik, cara setiap orang memaknai kerusuhan akan berbeda-beda. Begitu juga dengan kerugian harta kekayaan yang tidak dijelaskan dari sisi nominal dan kapan kerugian itu didera.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva memberi masukan untuk mencegah timbulnya pasal "karet" dalam RUU KUHP, salah satunya terkait penjelasan dan batasan mengenai pasal penghinaan presiden dan wakil presiden di RUU KUHP.

Senada dengan Ninik, Hamdan juga berharap agar penyusun undang-undang memberikan penjelasan lengkap di dalam RUU KUHP sehingga ruang multitafsir, khususnya untuk pasal penghinaan presiden, bisa hilang.

Hamdan berpandangan masyarakat di negara demokrasi memiliki hak untuk mengkritik pemerintah, serta menyampaikan atau mengekspresikan ketidaksetujuan mereka terhadap pemerintah.

Yang menjadi persoalan adalah sejauh mana cara penyampaian kritik itu sehingga tidak menyentuh hal-hal yang sangat berkaitan dengan personal.

Menurut Hamdan, kebebasan yang tidak teratur dapat menimbulkan konflik sosial, sehingga mekanisme pidana diperlukan untuk menjaga situasi tetap kondusif, salah satunya melalui pengaturan hukum pidana seperti pembentukan pasal tentang penghinaan pemerintah atau presiden.

Kesimpulannya, pemerintah dan DPR masih memiliki waktu untuk menyerap dan menelaah aspirasi publik, serta memberikan respons atas aspirasi tersebut dengan menyertakan argumentasi.

Pemerintah dan DPR selaku penyusun undang-undang, sekali lagi harus memastikan tidak ada pasal "karet" dalam RUU KUHP demi tujuan pembentukan hukum yang bermanfaat, memberi manfaat kepada kesejahteraan dan keamanan masyarakat, dan tidak berujung pada kriminalisasi publik.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya