News Jum'at, 11 Oktober 2024 | 14:10

RUU Masyarakat Adat Mendesak: PKB Siap Perjuangkan Kepastian Hukum

Lihat Foto RUU Masyarakat Adat Mendesak: PKB Siap Perjuangkan Kepastian Hukum Fraksi PKB DPR RI menemui massa demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jumat, 11 Oktober 2024. (Foto:Istimewa)

Jakarta – Fraksi PKB DPR RI yang diwakili oleh Sekretaris Fraksi, Anggia Ermarini, KH Maman Imanulhaq, dan Daniel Johan, menemui massa demonstrasi di depan Gedung DPR RI. 

Aksi demonstrasi tersebut mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang telah lama dinantikan untuk memberikan pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum bagi masyarakat adat di Indonesia.

Dalam pertemuan dengan para pengunjuk rasa, Anggia menegaskan bahwa Fraksi PKB mendukung penuh pengesahan RUU Masyarakat Adat karena urgensinya yang besar dalam pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat. 

"Fraksi PKB memiliki komitmen kuat untuk memasukkan RUU Masyarakat Adat ke dalam Program Legislasi Nasional periode saat ini. PKB berkepentingan memperjuangkan RUU ini untuk memberikan perlindungan dan payung hukum bagi masyarakat adat," ujar Anggia saat menerima draft RUU Masyarakat Adat dari perwakilan demonstran, Jumat, 11 Oktober 2024.

Sementara itu, Anggota DPR RI Fraksi PKB, KH Maman Imanulhaq, dalam orasinya di hadapan para demonstran menegaskan pentingnya pengesahan RUU ini. 

Menurutnya, masyarakat adat memiliki hak-hak khusus yang harus diakui secara hukum. 

Legislator PKB yang juga Wakil Sekretaris Dewan Syuro PKB itu memastikan partainya akan memperjuangkan hak-hak masyarakat adat, termasuk hak atas tanah, wilayah, sumber daya alam, serta kebudayaan dan kearifan lokal.

“Selama ini, tanah dan sumber daya masyarakat adat sering kali menjadi target eksploitasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Pengesahan RUU ini penting untuk melindungi mereka dari ancaman tersebut serta memastikan keberlanjutan pengelolaan lingkungan yang mereka praktikkan secara tradisional,” kata KH Maman menambahkan.

Daniel Johan, Anggota Fraksi PKB DPR RI, dalam orasinya juga menyatakan bahwa selama RUU ini belum disahkan, masyarakat adat kerap menjadi korban diskriminasi dan marginalisasi. 

RUU ini, kata Daniel Johan, akan menjadi langkah besar dalam memberikan perlindungan, keadilan, dan kepastian hukum bagi jutaan masyarakat adat di seluruh Indonesia, serta menjaga keberlanjutan pengelolaan lingkungan yang diwariskan secara turun-temurun.

“Kalau ada pihak yang tidak mendukung pengesahan RUU ini, mereka kualat," tegas Daniel Johan. Ia menambahkan, RUU Masyarakat Adat merupakan bagian dari upaya reformasi agraria dan akan menghapuskan tumpang tindih aturan yang selama ini menyebabkan konflik.[]

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya