Asahan - Narkotika jenis sabu seberat 62,797 kilogram dimusnahkan dengan cara direbus di halaman Markas Kepolisian Resor (Polres) Asahan, Sumatera Utara (Sumut), Senin, 15 November 2021.
Kemudian, air rebusan sabu tersebut dibuang ke dalam parit sekitar Markas Polres Asahan, yang disaksikan oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Kepala Polres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira yang memimpin pemusnahan sabu itu mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan di daerah Tualang Raso, Kota Tanjung Balai dan Bangan Asahan dengan dua orang tersangka yaitu berinisal NT dan IAM.
"Dua tersangka ini terus menjalani proses hukum yang dikenakan dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup," kata mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.
Dia juga mengatakan pemusnahan saby merupakan bentuk keseriusan pihaknya terhadap pengungkapan dan pemberantasan narkotika selama kurun waktu dua bulan, yaitu Agustus sampai dengan September 2021.
"Ini merupakan transparansi untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa Polres Asahan tidak main-main dalam pengungkapan kasus narkoba," ucapnya.
Sedangkan Bupati Asahan, Surya BSc dalam kesempatan itu mengapresiasi Kapolres Asahan dan jajarannya dalam pengungkapan kasus narkotika.
"Mari kita hindari dan proaktif terhadap narkoba, jangan segan-segan memberikan informas kepada polisi apabila ada menemukan pelaku penyalagunaan narkotika tersebut," tuturnya. []