Medan - Subdit I Direktorat Reskrim Narkoba Polda Sumatra Utara, menggagalkan upaya peredaran sabu seberat 20 Kg pada Jumat, 10 Maret 2023 kemarin.
Polisi narkoba menggagalkan peredaran sabu itu dari tiga lokasi berbeda.
Disampaikan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, dilansir Minggu, 12 Maret 2023.
Dia mengatakan, ada empat pelaku ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 20 Kg.
Penangkapan kata dia, bermula dari SS dan Acung. Keduanya bertindak masing-masing pengendali lapangan dan kurir.
Dari hasil interogasi, polisi mendapatkan informasi bahwa sabu sudah dijemput ke perbatasan Indonesia-Malaysia di Kota Tanjung Balai.
Sabu disimpan di sebuah sampan oleh tekong berisinial AH alias Puton.
Polisi pun bergerak pada Jumat, 10 Maret 2023 pukul 23.30 WIB.
BACA JUGA: Gembong Narkoba Akbar Antoni Disuruh Polisi Lempar Sabu ke Perapian
Mereka tiba di Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.
Di sana petugas meringkus dua orang, selain AH alias Puton ada juga HS alias Kancil.
Diamankan pula 20 bungkusan teh kemasan china merk chinese pinwei berisikan sabu dengan berat 20 Kg.
Kabid Humas Hadi berujar, pengakuan SS dia memperoleh sabu dari BRO, yang tinggal di Malaysia.
BRO menyuruh SS dan Acung menjemput sabu ke perairan Tanjung Balai menggunakan sampan kalok.
BRO menjanjikan Rp 20 juta untuk setiap kilogram, yang dibagi dengan tersangka lainnya.
Hadi menukas, pelaku dan barang bukti kini diproses di Polda Sumut. []