Tanjung Balai - Peredaran narkotika jenis sabu senilai Rp 3,1 miliar dengan berat 21 kilogram, berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi juga menangkap seorang pria berinisial SS yang diduga sebagai pemilik barang haram itu.
"Pengungkapan pada Selasa, 14 Desember 2021. Personel kita yang mendapat informasi peredaran narkoba, kemudian menyaru sebagai pembeli," ujar Kepala Polres Tanjung Balai, AKBP Triyadi saat memimpin konferensi pers di markas Polres itu, Kamis, 16 Desember 2021.
Tersangka SS, kata dia, ditangkap di Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai sekitar pukul 12:30 WIB.
"Saat itu, dari tersangka diamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik transparan bertuliskan very good diduga berisi sabu, yang dibungkus menggunakan plastik asoy warna hitam," katanya.
Kemudian, lanjut mantan Kapolres Sibolga ini, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil menemukan barang bukti lain yang disimpan di Pulau Hj Nui Perairan Sungai Asahan, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.
"Barang bukti lain yang ditemukan jumlahnya 20 bungkus dikemas teh China merek Guanyiwang, diduga berisi sabu. SS berencana menjual sabu tersebut seharga Rp 150 juta per kg. Dengan total keuntungan Rp 3.150 miliar," jelasnya. ()