Aceh Barat Daya - Kapolres Aceh Barat, AKBP Pandji Santoso memperlihatkan barang bukti narkotika sabu seberat 379 gram atau jika diuangkan senilai Rp 400 juta lebih, dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis, 9 Juni 2022.
"Ini (sabu-sabu) ada yang berbentuk serbuk dan ada yang masih berbentuk batu kristal," kata Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santoso didampingi Kasat Narkoba Iptu Rangga Setyadi.
Kapolres menjelaskan, barang bukti (BB) sabu ini didapat dari tangan pria berinisial ZR (25) warga Kecamatan Samatiga, Aceh Barat. Adapun BB yang ditemukan dengan berat bersih 298 gram lebih.
Kemudian, lanjutnya, dari tersangka berinisial RZ (25) warga Kecamatan Samatiga dan tersangka berinisial AU (36) warga Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat.
"Dari tangan keduanya petugas mengamankan sabu seberat 19 gram," ucapnya.
Kemudian lanjut Kapolres, dari tangan pria berinisial RK (44 tahun) warga Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh yang dibekuk di Desa Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat polisi menemukan narkotika seberat 62 gram lebih.
Sementara itu, dari pria berinisial RZ (25) warga Kecamatan Samatiga dan tersangka berinisial AU (36) warga Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 19 gram.
Selanjutnya, polisi menemukan narkotika berupa sabu seberat 62 gram lebih dari tersangka berinisial RK (44) warga Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh yang dibekuk di Desa Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat.
"Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun," ucap AKBP Pandji Santoso.[]