Palopo - Seorang wanita berinisial NI di Kota Palopo menggigit puting payudara tetangganya berinisial NU hingga putus.
Kini kasusnya menjalani sidang perdana Minggu ini tepatnya, Kamis 23 Februari 2023.
Sidang akan berlangsung di PN Negeri Palopo, tepatnya di ruang sidang Wirjono Projodikoro.
Kasus gigit puting payudara ini terjadi di lingkungan Lombong Lotong, Kelurahan Jaya, Kecamatan Telluwanua, Palopo pada 13 Oktober 2022 lalu.
Kronologi kejadian berawal saat terdakwa NI sedang menjemur pakian di depan rumah tetangganya.
Kemudian data korban NU menuduh pelaku NI mencuri hingga membuat NI tersinggung.
"NI menggigit puting payudara NU sebelah kanan hingga terputus. Karena saat itu korban NU tidak pakai BH dan hanya mengenakan daster,"jelasnya.
Berdasarkan hasil visum, Rumah Sakit Umum Sawerigading Palopo dinyatakan puting payudara NU putus sebelah kanan.
"Akibat perbuatannya NI diancam pidana pasal 351 ayat (2) KUHPidana,"pungkasnya. []