News Kamis, 16 Februari 2023 | 10:02

Sah, Biaya Haji yang Ditanggung Setiap Jamaah Rp 49,8 Juta

Lihat Foto Sah, Biaya Haji yang Ditanggung Setiap Jamaah Rp 49,8 Juta Menag Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Kemenag)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI sepakat Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M dengan rata-rata Rp 90 juta per jemaah haji reguler. 

Besaran ini terdiri atas dua komponen, yakni Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jamaah dengan rata-rata Rp 49.812.700,26 atau 55,3 persen.

Kemudian penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp 40.237.937 atau 44,7 persen. 

Dengan skema ini, penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp 8 triliun.

Ini disepakati dalam rapat di Komisi VIII pada Rabu, 15 Februari 2023. 

Diketahui pada 19 Januari 2023, Kemenag mengajukan usulan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp 98 juta, dengan komposisi Bipih sebesar Rp 69 juta atau 70 persen dan nilai manfaat sebesar Rp 29,7 juta atau 30 persen.

Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangannya menyebut, pihaknya sudah menyepakati biaya haji reguler. 

Baca juga: Fadli Zon dengan Tegas Menolak Kenaikan Biaya Haji

"Rata-rata jemaah akan membayar Rp 49,8 juta dengan penggunaan dana nilai manfaat mencapai Rp 8 triliun," katanya dilansir dari laman Kemenag, Kamis, 16 Februari 2023.

Kesepakatan ini kata dia, sebagai hasil pembahasan atas skema usulan pemerintah dengan jemaah membayar Rp 69 juta dan penggunaan nilai manfaat Rp 5,9 triliun.

“Disepakati juga adanya afirmasi khusus bagi jemaah lunas tunda tahun 2020 dan dibutuhkan tambahan nilai manfaat mencapai Rp 845 miliar. Sehingga, dana nilai manfaat yang dibutuhkan mencapai Rp 8,9 triliun,” katanya.

Baca juga: Legislator PKB: Calon Jemaah Haji Lunas Tunda 2020 Tak Perlu Tambah Biaya Lagi

Kata dia, usulan awal pemerintah berangkat dari pentingnya memperhatikan aspek keadilan dan kesinambungan pengelolaan dana haji dalam kebijakan pemanfaatan hasil pengembangan dana haji atau nilai manfaat. 

Karenanya, besaran penggunaan nilai manfaat yang diusulkan saat itu hanya berkisar 30 persen. 

“Saya bersyukur dengan adanya kebijakan politik bahwa persentase Bipih lebih besar dari nilai manfaat, meski komposisinya belum sepenuhnya ideal. Saya kira ini menjadi momentum kita untuk mengarah pada skema perhajian yang lebih proporsional,” lanjutnya.

Dia menyebut rasa syukur, setelah melalui serangkaian pembahasan ada sejumlah efisiensi yang disepakati. 

Misalnya, nilai kurs dolar dan riyal disepakati ada penurunan. Usulan DPR untuk mengurangi layanan katering jemaah dari yang awalnya tiga kali hanya menjadi dua kali makan juga disepakati. 

Dalam rapat panja juga disepakati besaran living cost di angka 750 riyal.

“Dari proses diskusi dan pembahasan itu, jamaah tahun ini akan membayar biaya haji rata-rata Rp 49,8 juta. Untuk yang jemaah lunas tunda tahun 2020 tidak usah menambah biaya pelunasan,” sebutnya.

“Hasil kesepakatan ini selanjutnya akan diusulkan kepada Presiden untuk diterbitkan Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji,” tukasnya.[]




Berita Terkait

Berita terbaru lainnya