News Senin, 13 November 2023 | 17:11

Sah, Tiga Pasangan Capres-Cawapres Berlaga di Pilpres 2024

Lihat Foto Sah, Tiga Pasangan Capres-Cawapres Berlaga di Pilpres 2024 Tiga pasangan capres-cawapres dalam Pilpres 2024. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Tiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sah untuk berlaga di Pilpres 201.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan tiga pasangan, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Penetapan itu dilakukan usai KPU menggelar rapat pleno tertutup pada Senin, 13 November 2023 pukul 14.02 WIB di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat.

Anggota KPU RI Idham Khalik menyampaikan dalam konferensi pers. 

KPU menetapkan pasangan capres dan cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang diusulkan oleh Partai Nasdem, PKB, PKS memenuhi syarat dan dinyatakan sebagai pasangan capres cawapres untuk Pemilu 2024.

Untuk pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md yang diusulkan PDIP, PPP, Perindo, Hanura telah dinyatakan memenuhi syarat.

Selanjutnya pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan oleh Partai Gerindra, Golkar, PAN, PSI, PBB, Partai Demokrat dan Partai Garuda telah dinyatakan memenuhi syarat.

Anies-Muhaimin yang tergabung dalam Koalisi Perubahan diusung oleh Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan total 167 kursi DPR RI atau 29,4 persen.

BACA JUGA: Gibran Yakin Menang Satu Putaran di Pilpres 2024

Prabowo-Gibran tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) diusung oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat dan Partai Garuda dengan total suara 42,67 persen.

Sementara pasangan Ganjar-Mahfud diusung oleh Koalisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dengan total suara 28,06 persen.

Ketiga pasangan bakal capres dan cawapres dinyatakan memenuhi ketentuan 25 persen perolehan suara sah secara nasional.

Sebelumnya ketiga pasangan capres-cawapres itu telah menjalankan tahap pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Subroto. Mereka juga telah dinyatakan lolos pengecekan kesehatan oleh KPU.

KPU akan melakukan pengundian nomor urut capres-cawapres pada 14 November 2023. Kemudian dilanjutkan dengan masa kampanye pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya