Medan - Seorang wanita menjadi korban perampokan dan penikaman dari teman prianya karena dipicu rasa sakit hati akibat dimarahi.
Korban berinisial IK, 26 tahun, warga Medan, diketahui sebagai seleb Bigo. Sedangkan pelaku yang tak lain adalah teman prianya berinisial MNF, 26 tahun dan kini sudah ditahan di Polrestabes Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus mengatakan, kejadian berawal saat pelaku mengirim pesan WhatsApp dan membuat janji dengan korban untuk makan malam pada Senin malam, 21 Desember 2021.
"Korban membawa mobilnya. Dan keduanya bertemu di kawasan Jalan Jamin Ginting Medan," kata Firdaus saat memimpin konferensi pers, Rabu sore, 22 Desember 2021.
Setelah bertemu, urai Firdaus, korban meminta pelaku MNF untuk menyetir mobilnya dan berkeliling Kota Medan.
"Mereka berhenti di daerah Jalan Gatot Subroto untuk membeli air, dan korban menyuruh tersangka untuk membeli dimsum udang dan kepiting, namun yang dibeli hanya dimsum udang. Hal itu membuat korban memarahi pelaku yang menimbulkan rasa sakit hati MNF," ungkap mantan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang ini.
Selanjutnya, sambungnya, keduanya melanjutkan perjalanan, dan setiba di Jalan Yos Sudarso sebelum Halte Bus Kampus Dharmawangsa pada Selasa, 21 Desember 2021 sekira pukul 02:30 WIB, pelaku memukul wajah korban dan menikamnya dengan sebilah pisau, kemudian pergi meninggalkan korban dan melarikan barang berharga termasuk mobil korban.
Personel yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di daerah Belawan.
"Saat melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku mencoba melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Tembakan peringatan dari personel tak dihiraukan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur yang mengenai kedua kaki pelaku," ujarnya.
Dari keterangan pelaku, tambah Firdaus, MNF merasa sakit hati karena dimarahi dan dicaci maki oleh korban.
"Sakit hati karena dimaki oleh korban. Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit mobil Brio warna merah BK 1273 ZA dan satu buah pisau. Sedanglan pelaku dipersangkakan dengan pasal 365 ayat (2) ke 1E dan 4E KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," terangnya. []