Daerah Rabu, 13 Juli 2022 | 14:07

Saling Lapor ke Polisi, Warga Taput yang Bertikai Akhirnya Berdamai di Polres

Lihat Foto Saling Lapor ke Polisi, Warga Taput yang Bertikai Akhirnya Berdamai di Polres Warga yang bertikai dan saling melapor ke polisi, berdamai di Polres Taput. (Foto: Opsi/Istimewa)
Editor: Andi Nasution

Medan - Kasus perkelahian yang berujung saling lapor ke Polres Tapanuli Utara (Taput), Sumatra Utara (Sumut), akhirnya diselesaikan dengan cara restorative justice (penyelesaian konflik hukum dengan jalan mediasi antara tersangka dengan korban), atau yang sering disebut jalan damai.

Restorative justice yang dilakukan oleh Polres Taput, mengacu pada Perkap No 8 Tahun 2001, dimana dalam perkap tersebut ada beberapa kasus yang bisa dilakukan mediasi, jika pertimbangannya lebih baik dari pada proses hukum melalui proses pengadilan.

Kasus yang dilakukan restorative justice ini adalah kasus penganiayaan yang saling melapor antara Sardo Tambunan (31) dan Pahodden Tambunan (48) yang terjadi di Desa Pantis, Kecamatan Pahae Julu, Taput, pada Rabu 25 Mei 2022.

"Antara Sardo Tambunan dan Pahodden Tambunan saling melapor ke Polres Taput,  karena berkelahi pada Rabu 25 Mei 2022 di Desa Pantis. Saat keduanya berkelahi, lalu melibatkan orang lain yaitu Geovanny Tambunan (18) dan Normal Tambunan (64), semuanya warga yang sama," ungkap Kasi Humas Polres Taput, Aiptu W Baringbing, Rabu 13 Juli 2022.

Akhirnya, kata Baringbing, Sardo Tambunan melaporkan Pahodden Tambunan dan Geovany Tambunan karena melakukan penganiayaan atas dirinya.

Pahodden Tambunan yang juga merasa sebagai korban, lanjutnya, juga melaporkan Sardo Tambunan dan orangtuanya Normal Tambunan karena melakukan penganiayaan juga.

"Setelah proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh Satuan Reskrim, penyidik menetapkan Pahodden Tambunan dan Geovany Tambunan sebagai tersangka atas pengaduan Sardo Tambunan," ujar Baringbing.

Baringbing lebih lanjut mengatakan, dalam pengaduan Pahodden Tambunan, penyidik menetapkan Normal Tambunan sebagai sebagai tersangka.

Setelah penetapan tersangka atas kedua laporan tersebut, sehingga kedua belah pihak sepakat melaksanakan perdamaian.

Berdasarkan kesepakatan perdamaian yang diserahkan kepada penyidik, kemudian dilakukan gelar perkara dan disepakati untuk dilaksanakan restorative justice dan kedua laporan tersebut pun dihentikan penyidikannya.

"Mediasi dilakukan pada 2 Juli 2022, dan gelar perkara untuk penghentian penyidikan juga dilakukan di waktu yang sama," tutup Baringbing. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya