Daerah Rabu, 08 Oktober 2025 | 15:10

Sambil Acungkan Parang, Pria Warga Siantar Rampas Uang 10 Juta dari Ibundanya

Lihat Foto Sambil Acungkan Parang, Pria Warga Siantar Rampas Uang 10 Juta dari Ibundanya PP (tengah), warga Jalan Tangki, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Sumatra Utara, diamankan petugas. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

SIANTAR - PP (28), pria warga Jalan Tangki, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Sumatra Utara, acungkan sebilah parang ke ibu kandungnya, I (65).

Dia mengancam bacok sang ibu yang melahirkannya, demi meminta uang yang katanya untuk membeli sepeda motor. Uang Rp 10 juta milik sang ibu pun berpindah tangan ke PP.

Kejadian itu berlangsung pada Minggu, 5 Oktober 2025 14.00 WIB di rumah S, Jalan Tangki, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar. 

S pun membuat laporan polisi keesokan harinya. Polisi berhasil membekuk PP tiga jam setelah menerima laporan. 

Kapolseķ Sianțar Martoba AKP Restuadi dalam keterangannya pada Rabu, 8 Oktober 2025, membenarkan kejadian tersebut.

Dia bertutur, Minggu siang saat berada di rumahnya, S didatangi putranya, PP. Dia meminta uang Rp 10 juta, dalih untuk membeli sepeda motor. 

Namun S menolak seraya berkata,"nantilah, tunggu dulu kita masih perlu uang untuk membangun”. 

Dijawab begitu, PP naik pitam. Dia sampai menarik ibunya, membanting tubuh tua yang melahirkannya itu hingga tersungkur ke tanah depan rumah mereka.

Kehilangan kendali, PP kemudian mengambil sebilah parang sembari mengacungkannya ke arah ibunya sambil berkata: “Minta uangnya biar pergi aku”. 

Ketakutan dengan ancaman anaknya, S mengambil uang ke tetangga tempat menitipkan uang tersebut sebesar Rp 10 juta.

Setelah S tiba dengan uang di tangannya, PP langsung merampas uang sebesar Rp 10 juta tersebut dan pergi.

S sangat ketakutan dan merasa keberatan dengan tindakan anaknya, membuat laporan ke Polsek Siantar Martoba, Pematangsiantar pada Senin, 6 Oktober 2025 pukul 07.00 WIB.

Laporannya tertuang dalam LP Nomor. LP / B / 103 / X / 2025 / SPKT / Polsek Siantar Martoba / Polres Pematangsiantar/ Polda Sumatera Utara, tanggal 6 Oktober 2025.

Pengakuan S, uang Rp 10 juta yang dirampas SS adalah hasil penjualan tanah/rumah beberapa minggu sebelumnya.

Rencananya uang tersebut untuk keperluan membangun rumah kecil tepat di belakang rumah yang sudah dijual. 

Selepas mendapat laporan, Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba Ipda Juhandya Malau bersama Tim Opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan. 

Hanya dalam waktu tiga jam, tepatnya sekira pukul 11.00 WIB, PP berhasil ditangkap saat nongkrong di dekat rumahnya Jalan Tangki.

PP beserta barang bukti berupa sebilah parang bergagang kayu, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam, 1 baju kaus warna biru merk The Nike Tee dan 1 celana panjang model Lea warna biru merk Giant Sport dibawa ke Mako Polsek Siantar Martoba. 

Saat diinterogasi, kepada petugas PP mengakui perbuatannya merampas uang orang tuanya sebesar Rp 10 juta dengan mengacungkan sebilah parang. 

Uang tersebut kata dia, sudah dipergunakannya  membeli 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam seharga Rp 4.500.000, membeli sepasang baju seharga Rp 400.000, dan membeli narkotika jenis sabu sebesar Rp 100.000. Sisanya masih disimpan di saku celananya. 

"Tersangka PP sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Jo 367 dari KUHPidana," pungkas AKP Restuadi.  []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya