Daerah Kamis, 23 Juni 2022 | 12:06

Sampai Kiamat, Jemaah Haji Asal Aceh Akan Diberikan Bagi Hasil Harta Wakaf

Lihat Foto Sampai Kiamat, Jemaah Haji Asal Aceh Akan Diberikan Bagi Hasil Harta Wakaf Penyerahan uang wakaf untuk jemaah haji asal Aceh di Mekkah. (foto: ist).

Aceh Barat Daya - Pengelola harta wakaf Baitul Asyi (Nazir) Syaikh Abdul Latif Baltou mengatakan, jemaah calon haji asal Embarkasi Aceh (BTJ) akan terus mendapatkan bagi hasil dari harta wakaf Baitul Asyi.

"Bahkan sampai kiamat," kata Syaikh Abdul Latif Baltou, Rabu, 22 Juni 2022.

Diketahui, Syaikh Abdul Latif Baltou sudah menjadi nazir wakaf selama 15 tahun yang diamanahkan oleh Mahkamah Kerajaan Arab Saudi dan wakaf ini sudah mulai dibagikan sekitar 14 tahun lalu sampai saat ini kepada jamaah calon haji dari Aceh.

"Sehingga total 70 juta Riyal atau sekitar ratusan miliar rupiah sudah dibagikan," ucapnya.

Dia mengaku baru 15 tahun mengurus harta wakaf tersebut, sehingga tidak tahu persis bagaimana pembagian harta wakaf itu sebelumnya. Namun demikian, ketika dia masuk tidak melihat ada banyak harta wakaf yang ditemukan di sini.

Lanjut dia, kemudian harta wakaf berupa bangunan dan unit usaha lainnya dikembangkan dan menghasilkan lalu dibagikan kepada jamaah haji dari Aceh.

Dia berkisah, setelah dirinya menerima amanah untuk mengelola harta wakaf ini dia langsung berangkat ke Aceh, Indonesia dan bertemu Menag saat itu Maftuh Basyuni. Dari pertemuan itu ada kesepakatan dengan Menag untuk membagikan uang kepada jemaah haji Aceh sebagai ganti dari biaya tempat tinggal jemaah haji Aceh di Makkah dan Madinah.

"Jemaah calon haji dari Embarkasi Aceh (BTJ) menerima wakaf Baitul Asyi sebesar 1.500 Riyal atau setara Rp 6 juta di Mekkah," urainya.

Lanjut dia, sebanyak 2.022 jemaah haji asal Aceh mendapatkan wakaf tersebut secara tunai yang diberikan langsung oleh Syaikh Abdul Latif Baltou. Wakaf Baitul Asyi merupakan wakaf Habib Bugak Asyi yang sekarang disebut wakaf Baitul Asyi atau wakaf rumah Aceh.

"Usianya sudah 200 tahun lebih dulunya merupakan wakaf kecil dan terus berkembang seiring waktu. wakaf ini berupa tanah, penginapan dan unit usaha lain di Mekkah, bahkan ada di sekitaran Masjidil Haram," katanya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya