Mamuju - Sanksi tegas akan menanti Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju yang menambah masa cutinya saat lebaran idul fitri nanti.
Hal tersebut disampaikan Bupati Mamuju, Siti Sutinah Suhardi, saat dikonfirmasi, Kamis, 21 April 2022.
Siti Sutinah meminta, seluruh ASN di lingkup Pemkab Mamuju untuk patuh terhadap ketentuan terkait masa cuti lebaran Idul Fitri 1443 hijriah.
"Kepatuhan ini akan membuktikan komitmen dan konsistensi para ASN," kata Siti Sutinah.
Bahkan, kata Bupati perempuan pertama di Mamuju itu, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang menambah masa cuti.
"Jadi, mungkin nanti sanksi yang diberikan bisa berupa pengurangan gaji tunjangan kinerja mereka," katanya.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Mamuju, Suaib menjelaskan, pihaknya akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) dalam memberikan sanksi sesuai PP nomor 11 dan 54.
Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa Pemkab Mamuju telah melakukan penyesuaian terhadap jadwal masa cuti bersama yang sebelumnya telah ditetapkan pemerintah pusat.
"Cuti bersama lebaran, telah ditetapkan tanggal 29 April 2022 mendatang. Tentu, kita menyesuaikan dengan apa yang menjadi ketentuan pemerintah pusat," katanya. []