Cirebon - Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Cirebon Kota menangkap seorang kurir sabu-sabu jaringan Lapas Gunting Kabupaten Cirebon.
Kapolres Cirebon Kota (Ciko) AKBP M Fahri Siregar mengatakan pelaku berinisial UJ ditangkap pada Selasa 23 Agustus 2022 lalu.
"Pelaku ditangkap di Jalan Kalijaga Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon," kata Fahri didampingi Kasat Narkoba AKP Tanwin Nopiansyah, Selasa 13 September 2022.
Baca juga: Effendi Simbolon, Politisi PDIP yang Sebut TNI Seperti Gerombolan
Dari hasil pengembangan polisi menemukan barang bukti sabu-sabu di tempat tinggal tersangka di Jalan Katiasa Kelurahan Harjamukti Kota Cirebon.
Kepada Polisi, UJ mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari SAS, warga binaan Lapas Narkoba Gintung Kabupaten Cirebon.
"Sabu-sabu ini rencananya akan diedarkan di wilayah Cirebon dan sekitarnya," kata Fahri.
Lanjut Fahri, modus pelaku dalam mengedarkan sabu-sabu ini yakni dengan cara menempel di tempat yang telah disepakati dengan pembeli.
Baca juga: Bayi Perempuan Berusia Dua Hari Dibuang di Ancol
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 53,08 gram sabu-sabu, 5 bungkus plastik klip bening, 4 timbangan digital, dan satu tas berwarna coklat.
Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Sat Res Narkoba Polres Cirebon Kota guna proses hukum lebih lanjut.
UJ akan dijerat dengan pasal 112 ayat 2 pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Pelaku terancam pidana mati, seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun penjara," pungkas Fahri. []