Cirebon - Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil menangkap tujuh orang bandar, pengedar, dan kurir narkoba.
Ketujuh pelaku ditangkap di enam lokasi berbeda di wilayah kota dan kabupaten Cirebon.
Dari tujuh tersangka itu, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berbagai jenis narkoba seperti ganja, sabu-sabu, dan tembakau gorila.
Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar menyebutkan barang bukti yang diamankan berupa 40 paket sabu, 1 kilogram ganja, dan empat paket tembakau gorila.
"Berbagai jenis narkoba ini didapatkan para pelaku dari Jakarta dan rencananya akan diedarkan di Cirebon," kata Fahri didampingi Kasat Narkoba AKP Tanwin Nopiansah dan Kasi Humas Iptu Ngatidja, di Mapolres setempat pada Rabu, 29 Juni 2022.
Baca juga:
Polemik Holywings, Ridwan Kamil: Kewenangan Kabupaten dan Kota untuk Tindak Tegas
Enam Hektare Ladang Ganja di Aceh Utara Dimusnahkan
Ketujuh tersangka ini masing-masing berinisial MAT, FBW, LS, EF, AA, PP, dan AS.
Selain menyita barang bukti berbagai jenis narkoba, Polisi juga mengamankan alat hisap sabu, timbangan digital, korek api gas, pipet kaca, dan plastik klip.
Para tersangka bersama barang bukti kini diamankan di Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota guna proses hukum lebih lanjut. []