Siantar - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematangsiantar berhasil menangkap empat tersangka tindak pidana narkoba pada Kamis, 21 Maret 2024 dan satu tersangka pada, Jumat, 22 Maret 2024.
Tiga tersangka yang berhasil ditangkap merupakan warga Kota Pematangsiantar, yakni Ifan (19) warga Jalan Melanton Siregar, Rendi Marpaung (18) warga Jalan Rajawali, dan Marudut Sidabuke (48) warga Jalan Sadum.
Sementara dua tersangka lainnya adalah warga Kabupaten Simalungun, yakni Suprianto (26) warga Kelurahan Karangrejo dan Rahmat Hutasuhut (39) warga warga Jalan Bangun Anyer, Kecamatan Siantar.
Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Jonny Pasaribu menyebut para tersangka ditangkap di lima lokasi berbeda.
Berikut kronologi penangkapan para tersangka:
Ifan
Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar menangkap tersangka pengedar narkotika jenis sabu, Ifan (19) warga Jalan Melanton Siregar.
Penangkapan berlangsung di Jalan Sipahutar, Gang Anggrek, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marimbun pada Kamis, 21 Maret 2024.
Dari tersangka, polisi berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,24 gram yang berada di dalam satu kotak rokok dan telepon genggam merek IPhone.
Kepada polisi, Ifan mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya.
Rendi Marpaung
Tak hanya pengedar sabu-sabu, polisi juga berhasil menangkap pengedar dengan barang bukti empat paket narkotika jenis ganja seberat 8,59 gram.
Tersangka bernama Rendi Marpaung. Dia merupakan warga Jalan Rajawali, Kelurahan Sipinggol-Pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Tersangka yang ditangkap di Jalan Enggang, Kecamatan Siantar Barat pada Kamis, 21 Maret 2024 itu mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah kepunyaannya.
Marudut Sidabuke
Selanjutnya di hari yang sama, Kamis, 21 Maret 2024, Sat Resnarkoba kembali menangkap seorang warga Jalan Sadum No.32, Kota Pematangsiantar. Dia adalah Marudut Sidabuke.
Saat melakukan penangkapan di Jalan Sisingamangaraja, polisi berhasil mengamankan barang bukti jenis ganja seberat 9,98 gram, tiga lembar kertas tik tak, dan satu unit telepon genggam merek Samsung.
Tersangka membagi barang bukti tersebut menjadi tujuh paket. Lagi-lagi, tersangka mengaku barang bukti itu miliknya.
Suprianto dan Rahmat Hutasuhut
Lebih lanjut, Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar juga berhasil menangkap dua tersangka pengedar sabu-sabu.
Mereka adalah Suprianto dan Rahmat Hutasuhut. Dua tersangka ini merupakan warga Kabupaten Simalungun.
Dari mereka, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,51 gram.
Berdasarkan kronologi penangkapan yang diterima, awalnya kepolisian menangkap Suprianto di Jalan Sumber Jaya II, Kecamatan Siantar Martoba pada Kamis, 21 Maret 2024.
Dari tersangka, polisi mengamankan satu paket narkotika jenis Sabu, satu unit telepon genggam merek Redmi, dan Rp 200 ribu dari dalam kantongnya.
Pada saat dilakukan interogasi, tersangka mengaku bahwa dirinya masih menyimpan barang bukti sabu-sabu di dalam rumahnya.
Mendengar pengakuan itu, Sat Resnarkoba langsung bergegas melakukan penggeledahan di dalam rumahnya dan menemukan barang bukti satu paket sabu-sabu dan satu sendok sedotan plastik.
Saat polisi kembali melakukan interogasi, Suprianto mengaku sabu itu didapat dari seorang pria bernama Rahmad Hutasuhut, warga Jalan Bangun Anyer, Kabupaten Simalungun.
Kemudian pada Jumat, 22 Maret 2024, Sat Resnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap Rahmad di Jalan Bangun Anyer, Gang Mental.
Kepolisian selanjutnya mengamankan barang bukti telepon genggam merek Oppo dan uang tunai sebesar Rp 220 ribu.
Kepada Opsi, Kasat Resnarkoba AKP Jonny Pasaribu menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan tersebut.
Kepada lima tersangka, Polres Pematangsiantar menjerat UU No.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.[]