Siantar - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematangsiantar menangkap residivis narkotika, Jefri Hartama Tarigan di Jalan Melanthon Siregar, Kecamatan Siantar Marihat, Selasa dini hari, 5 Maret 2024.
Pada saat penangkapan, Tim Opsnal unit 2 Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar menemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis Sabu seberat 0.54 gram dari dalam helm warna biru putih.
Selain itu, kepolisian juga mengamankan barang bukti lain, di antaranya 6 bungkus plastik klip kosong, 1 paket ganja seberat 16.12 gram dibungkus kertas nasi, 1 buah helm biru putih, 1 HP merek Vivo warna biru, dan uang Rp80.000.
Kepada polisi, pria berusia 41 yang tinggal di Jalan Dolok Simarjarunjung Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan itu mengakui bahwa barang bukti sabu dan ganja tersebut adalah miliknya.
Usai melakukan penangkapan, Sat Resnarkoba memboyong pengedar tersebut ke Markas Komando (Mako) Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Jonny Pasaribu. (Foto:Istimewa)
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Jonny Pasaribu membenarkan adanya penangkapan itu.
"Bahwa benar Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar telah melakukan penangkapan tersangka narkoba," kata Jonny diwawancara Opsi, Selasa, 5 Maret 2024.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya untuk memberantas peredaran narkoba di Siantar.
"Kita tetap lakukan pemberantasan narkoba di Kota Pematangsiantar," ucap AKP Jonny Pasaribu.[]