Cirebon - Polres Cirebon Kota melalui Satuan Samapta berhasil menggagalkan aksi tawuran konten yang melibatkan tiga remaja di wilayah hukum mereka pada Minggu dini hari, 15 September 2024.
Ketiganya tertangkap basah ketika berada di Jl. Kutagara Jagasatru, Kelurahan Jagasatru, Kecamatan Pekalipan, dalam sebuah operasi yang dipimpin oleh Kanit Dalmas, Aiptu Asep Rosan Sanjaya. Operasi tersebut berada di bawah pengawasan Kasat Samapta, AKP Endoy Sahru Ramdan.
Ketiga remaja yang diamankan adalah PN (15), IAP (17), dan MA (16). Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa sebuah celurit dan sebuah handphone Samsung JPro yang diduga digunakan untuk merekam aksi tawuran.
AKP Endoy Sahru Ramdan menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil tanggapan cepat dari laporan warga yang resah dengan meningkatnya aksi tawuran konten. "Kami terus berkomitmen menjaga keamanan di wilayah Polres Cirebon Kota dengan merespons cepat setiap laporan dari masyarakat," tegasnya.
Setelah diamankan, ketiga remaja tersebut langsung dibawa ke Piket Reskrim Polres Cirebon Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, turut menyampaikan imbauan kepada masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak mereka. "Tawuran konten ini tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga dapat merusak kehidupan sosial. Kami akan terus mengintensifkan patroli dan operasi untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga," ujar Kapolres dengan tegas.
Aksi tawuran konten, yang belakangan menjadi tren di kalangan remaja, kian meresahkan. Upaya tegas dari pihak kepolisian diharapkan mampu mengurangi perilaku berbahaya ini dan menciptakan ketertiban di masyarakat. []