News Senin, 28 Maret 2022 | 19:03

Satgas Covid-19 Imbau Masyarakat Vaksin Booster Sebelum Mudik

Lihat Foto Satgas Covid-19 Imbau Masyarakat Vaksin Booster Sebelum Mudik Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. (Foto: BNPB.)

Jakarta - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengingatkan masyarakat yang hendak mudik untuk segera mendapat vaksin penguat (booster) demi memastikan kesehatan dan keselamatan bersama.

"Siapapun yang belum booster, segera booster. Siapapun vaksinasinya belum lengkap, segera lengkapi supaya bisa di-booster, nantinya waktu puasa juga kan tidak membatalkan puasa kalau divaksin," kata Wiku Adisasmito di Jakarta, seperti mengutip ANTARA, Senin, 28 Maret 2022.

Menurutnya, pemerintah tidak akan melarang warga melakukan mudik pada tahun ini, namun syarat vaksin booster menjadi satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh masyarakat.

Di satu sisi, masyarakat yang akan mudik juga harus memastikan bahwa keluarga yang akan dikunjungi telah melengkapi vaksin maupun mendapat vaksin booster.

Sebab, lanjutnya, dengan mendapat vaksin lengkap serta booster, imunitas seseorang akan lebih kuat apabila tertular Covid-19 dan risiko bergejala hingga kematian bisa ditekan.

"Jadi segera bisa divaksin jika memungkinkan vaksin sehingga memiliki imunitas sehingga kalau ketemu jadi aman. Karena datanya menunjukkan vaksin belum lengkap apalagi lansia dan komorbid sangat fatal apabila tertular, mari kita lindungi mereka," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan mudik atau pulang kampung pada perayaan Idul Fitri 2022 diperbolehkan asalkan pemudik sudah mendapat dosis pertama dan kedua serta dosis penguat (booster) vaksin Covid-19.

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster," kata Presiden.

Presiden Jokowi juga mengingatkan setiap aktivitas dalam mudik harus dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang ketat.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya