Medan - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatra Utara (Sumut) membentuk tim khusus (timsus) guna mendalami penyebab kelangkaan minyak goreng di tengah masyarakat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes John Charles Edison Nababan menyebut, timnya terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan toko-toko modern hingga tradisional.
Ia juga mengaku, pihaknya telah berkoordinasi dengan Disperindag provinsi maupun kabupaten/kota.
"Jadi, kita kan ada satgas pangan, sudah kita bentuk. Dengan adanya informasi kelangkaan minyak goreng ini, kita terus bergerak untuk mencegah adanya penimbunan," kata Nababan kepada wartawan dikutip Opsi di Medan, Jumat, 17 Februari 2022.
Menurutnya, sejauh ini satgas pangan belum menemukan adanya penimbunan minyak goreng.
Meski demikian, pihaknya akan terus mendalami kelangkaan yang dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakstabilan di masyarakat.
Dia menegaskan, minyak goreng merupakan salah satu bahan pokok yang tetap harus tersedia di pasaran dan harganya sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah.
"Tentunya kalau ditemukan adanya penimbunan, kita akan proses. Namun, sejauh ini belum kita temukan adanya penimbunan. Kita juga sudah mengimbau para distributor agar hal tersebut jangan sampai terjadi," ujarnya.
Dia juga menekankan kepada produsen minyak goreng supaya memedomani kebijakan pemerintah, khususnya Kemendag tentang DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation).
Terkait DMO, agar produsen minyak goreng lebih mengutamakan kebutuhan CPO dalam negeri sebesar 20 persen dan sisanya baru boleh diekspor.
Sedang kebijakan DPO pemerintah pun telah menetapkan HET (Harga Eceran Tertinggi) untuk minyak goreng, yakni sebesar Rp 11.500 per liter untuk minyak curah, Rp 13.500 per liter untuk kemasan sederhana, dan Rp 14.000 per liter kemasan premium.
"Kami imbau kepada masyarakat untuk tidak panik, beli sesuai dengan kebutuhan," ucapnya memungkasi. []