Hukum Senin, 12 Juni 2023 | 22:06

Satgas TPPO Tangkap 212 Tersangka Perdagangan Orang

Lihat Foto Satgas TPPO Tangkap 212 Tersangka Perdagangan Orang Ilustrasi perdagangan orang. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Sebanyak 212 orang tersangka ditangkap Satgas TPPO terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Penangkapan dilakukan sejak 5 Juni hingga 11 Juni 2023.

Hal itu sebagaimana disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat konferensi pers di gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023.

Ramadhan berujar, berdasarkan jumlah tersebut, modus paling tinggi yang dilakukan oleh tersangka TPPO adalah dengan menjadikan para korban berstatus pekerja migran ilegal.

“Atau pembantu rumah tangga jumlahnya 157,” ujar dia.

Tercatat sebanyak 190 laporan polisi yang masuk. Tersebar di berbagai wilayah, dengan jumlah laporan terbanyak tercatat di Polda Jawa Barat sebanyak 36 laporan.

BACA JUGA: Serius Bahas Kasus TPPO di KTT ke-42 ASEAN, Mahfud: Kejahatan Serius Tak Bisa Didamaikan

Diikuti Polda Jawa Tengah sebanyak 25 laporan, dan Polda Kalimantan Barat sebanyak 26 laporan. 

Selain itu, terdapat beberapa laporan yang melibatkan Satgas TPPO Bareskrim dan Polda Kaltara sebanyak 15 laporan.

“Berdasarkan jumlah laporan polri menerima sebanyak 190 Laporan,” jelasnya.

Modus lainnya adalah tiga orang dijadikan anak buah kapal. Lalu, modus dengan dipekerjakan sebagai PSK sebanyak-banyaknya 24 orang.

“Terdiri dari Jawa Barat 11, Sumatera Selatan 2, Kalimantan Barat 2, Kalimantan Timur 8, Jawa tengah 1. Kemudian eksploitasi anak 3,” beber Ramadhan.

Saat ini kata dia, Satgas TPPO menangani 136 penyidikan terkait kasus TPPO. Dalam status penyelidikan sebesar 24 perkara.

Satgas TPPO Polri mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji besar dan proses yang mudah.

“Pekerja migran ilegal tidak akan mendapat hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan perlindungan hukum. Apabila masyarakat ingin bekerja di luar negeri silahkan menggunakan jalur resmi,” tuturnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya