Bogor – Satnarkoba Polres Bogor Kota menggelar operasi besar-besaran yang membuahkan hasil mencengangkan. Sebanyak 23 pengedar dan kurir narkoba berhasil diringkus dalam kurun waktu sebulan, dari 17 September hingga 22 Oktober 2024.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Bogor Kota dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, dalam keterangan persnya pada Selasa, 29 Oktober 2024, memaparkan berbagai jenis narkoba yang disita dari para pelaku, termasuk sabu seberat 96,31 gram dan tembakau sintetis hingga 870 gram.
“Selama sebulan ini, kami mengamankan 23 tersangka dari kasus berbeda, mulai dari kepemilikan sabu, ganja, tembakau sintetis, hingga obat keras tertentu,” ungkap Bismo.
Dari 23 tersangka, terdapat 11 pelaku yang terkait kasus sabu, dengan dua di antaranya merupakan residivis yang sudah pernah mendekam di balik jeruji besi.
Tersangka RH (37) dan IM (34), keduanya kembali terjerat kasus serupa meski telah dihukum sebelumnya.
"RH divonis 4 tahun 2 bulan pada 2018 oleh PN Depok, dan baru bebas pada 2022. Sedangkan IM divonis 4 tahun pada 2017 oleh PN Bandung dan keluar pada 2021," jelas Bismo.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Candra, menjelaskan bahwa penyitaan barang bukti meliputi sabu, ganja, tembakau sintetis, dan obat keras tertentu, dengan jumlah yang cukup besar.
“Barang bukti yang diamankan berupa sabu 96,31 gram, ganja 36,51 gram, tembakau sintetis 870,27 gram, serta 1.061 butir obat keras tertentu. Semua pelaku ini adalah pengedar dan kurir yang perannya krusial dalam jaringan distribusi narkoba,” tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 111 dan 112 Undang-Undang Narkotika, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengancam mereka dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Tersangka kasus ganja menghadapi ancaman hukuman 12 tahun penjara, sedangkan untuk sabu dan tembakau sintetis hukumannya berkisar antara 5 hingga 20 tahun,” tambah Eka.
Operasi ini terus berlanjut untuk memburu bandar besar yang menjadi sumber peredaran barang haram di wilayah Bogor.
Kombes Bismo menegaskan bahwa Polres Bogor Kota akan terus melakukan pengembangan kasus, memastikan bahwa tidak ada celah bagi para bandar untuk lolos dari jeratan hukum.[]