Daerah Sabtu, 11 November 2023 | 14:11

Satpol PP Siantar Copot Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilu

Lihat Foto Satpol PP Siantar Copot Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilu Satpol PP Siantar menertibkan sejumlah atribut atau tanda gambar peserta pemilu sebelum masa kampanye, Sabtu, 11 November 2023. (Foto: Istimewa)

Siantar - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematang Siantar menertibkan sejumlah alat peraga kampanye, atribut atau tanda gambar peserta pemilu 2024 sebelum masa kampanye berlangsung.

Penertiban dilakukan sesuai ketentuan di sejumlah titik di Siantar, Sabtu, 11 November 2023.

Sejumlah lokasi yang ditertibkan yaitu di sekitar SMP Negeri 4 Jalan Kartini; kawasan SMK, SMA, dan SMP Kartika, Kantor Satpol PP, Kantor DPRD, dan pagar Lapangan H Adam malik.

Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Siantar, Junaedi Sitanggang menyampaikan, berdasarkan informasi dari Kepala Satpol PP Kota Pematang Siantar Pariaman Silaen, pihaknya melaksanakan tugas fungsi sesuai aturan tanpa intervensi siapa pun dan tanpa pandang bulu.

Didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johannes Sihombing, ia menjelaskan bahwa penertiban ini berdasarkan hasil zoom meeting antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri), jajaran Bawaslu RI dan daerah, serta Satpol PP Pematang Siantar.

"Bahwasanya, menjadi tugas dan fungsi Satpol PP menertibkan atribut/tanda gambar peserta Pemilu sebelum masa kampanye sesuai ketentuan," kata Junaedi.

Ia mengungkapkan, Satpol PP sudah rutin melaksanakan tugas penertiban tanda gambar peserta Pemilu, dan bukan hanya sekali ini saja.

"Dan menertibkan secara keseluruhan yang tidak sesuai ketentuan, terkhusus di zona rumah ibadah, instansi pemerintahan, dan pendidikan," ucap Junaedi.

Diketahui, Masa kampanye Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden (Pilpres) telah ditetapkan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya