Aceh Barat Daya - Satreskrim Polres Langsa menangkap pria bernama Bembeng alias MS (37 tahun) warga Desa Bakaran Bate, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa terkait penimbunan bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Reskrim Iptu Krisna Nanda Aufa mengatakan, pelaku tangkap di rumahnya, Minggu, 17 April 2022, sekira pukul 14.00 WIB.
"Pelaku kita tangkap berkat informasi dari masyarakat bahwa dia melakukan penimbunan solar subsidi di dalam rumahnya," kata Krisna, Senin, 18 April 2022.
Krisna berujar, di tempat kejadian perkara (TKP) polisi juga mengamankan barang bukti (BB) satu drum berisi 200 liter solar 38 jeriken berisi 35 liter solar dan dua drum kosong.
"Karena pelaku tidak dilengkapi dengan surat izin maka pelaku kita amankan di Mapolres Langsa guna pengusutan lebih lanjut," ucap Krisna.[]