Majalengka - Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, kembali mencetak prestasi dengan membongkar kasus dugaan penyebaran konten asusila di wilayah hukumnya.
Kasus ini melibatkan seorang pria berinisial JK, yang diduga memproduksi dan menyebarluaskan video asusila.
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, didampingi Kasat Reskrim AKP Tito Witular, menjelaskan kronologi kasus ini dalam konferensi pers pada Senin, 13 Januari 2025.
Ia mengungkapkan bahwa pelaku merekam video tak senonoh bersama seorang perempuan menggunakan ponselnya.
Rekaman tersebut kemudian dijual seharga Rp150.000 kepada pihak lain dan bahkan tersebar di grup Telegram.
"Laporan pertama kami terima pada Kamis, 19 Desember 2024, sekitar pukul 21.00 WIB. Peristiwa ini terjadi di sebuah rumah di Kecamatan Sindang, Kabupaten Majalengka," jelas AKBP Indra Novianto.
Menurutnya, pelaku dengan sengaja merekam adegan asusila menggunakan telepon genggamnya, yang kemudian disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan komersial.
Barang bukti yang diamankan oleh polisi meliputi sebuah iPhone 8 putih milik korban dan iPhone 11 hitam milik pelaku. Kedua perangkat tersebut menjadi kunci dalam pengungkapan kasus ini.
Menanggapi rumor yang beredar bahwa orang tua pelaku bekerja di rumah dinas Kapolres, AKBP Indra menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
"Meski ada desas-desus seperti itu, kasus ini akan tetap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.
Pelaku kini dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Berdasarkan aturan tersebut, pelaku dapat dikenai hukuman penjara minimal enam bulan hingga maksimal 12 tahun.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang mencoba memanfaatkan teknologi untuk tindakan melanggar hukum. Polres Majalengka berkomitmen untuk terus menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari ancaman serupa. []