Hukum Rabu, 12 Januari 2022 | 17:01

Satreskrim Polresta Cirebon Ringkus Tiga Anggota Geng Motor Pelaku Pengeroyokan

Lihat Foto Satreskrim Polresta Cirebon Ringkus Tiga Anggota Geng Motor Pelaku Pengeroyokan Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman (kedua dari kanan) menunjukkan barang bukti yang disita dari anggota geng motor. (Foto: Opsi/Humas Polresta Cirebon)
Editor: Yohanes Charles

Cirebon - Satreskrim Polresta Cirebon menangkap tiga anggota geng motor pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman mengatakan ketiga tersangka yakni SRN, R, dan BB.

Tiga tersangka tersebut, kata Arif melakukan penganiayaan terhadap dua korban menggunakan senjata tajam. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu 2 Januari 2022 sekira pukul 02.30 WIB.

"Sehingga salah satu korbannya meninggal dunia dan satu korban lainnya mengalami luka berat," ujar Arif saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu 12 Januari 2022.

Polisi mengamankan barang bukti 6 unit sepeda motor, 5 buah celurit, 1 buah arit lipat, 3 buah pedang, 1 potongan besi, 1 buah bambu, pakaian korban, dan pakaian pelaku.

Ketiga tersangka juga dijerat Pasal 170 KUHP jo Pasal 351 KUHP jo Pasal 160 KUHP. "Tersangka terancam pidana penjara selama 12 tahun," sebut Arif. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya