Daerah Kamis, 24 Februari 2022 | 20:02

SE Menag Yaqut Tidak Sesuai dengan Kearifan Lokal di Aceh

Lihat Foto SE Menag Yaqut Tidak Sesuai dengan Kearifan Lokal di Aceh Masjid Baiturrahman di Aceh. (foto: Shutterstock).

Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh Farid Nyak Umar berharap Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mencabut Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

"Kami menerima banyak masukan dari para ulama, tokoh masyarakat, dan kalangan ormas yang mendesak agar SE Menag Nomor 5 tahun 2022 ini dicabut, sebab bisa menimbulkan kegaduhan di kalangan umat," kata Farid Nyak Umar, di Banda Aceh, Kamis, 24 Februari 2022.

Menurut Farid, surat edaran tersebut tidak sesuai dengan local wisdom atau kearifan lokal di beberapa daerah di Indonesia, khususnya untuk wilayah Aceh dan Kota Banda Aceh yang menerapkan syariat Islam.

"Apalagi, Banda Aceh toleransi antarumat beragama berjalan dengan sangat baik dan tidak pernah ada konflik agama," ujarnya.

Farid mengatakan, Aceh melalui UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) memiliki kekhususan dalam pelaksanaan syariat Islam, termasuk soal pengeras suara untuk kumandangkan azan dan lainnya yang merupakan bagian dari syiar Islam.

Sebagai salah seorang unsur forkopimda, kata Farid, dirinya telah berkomunikasi dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan semuanya sangat toleran. Kemudian, selama ini belum pernah ada warga non-muslim yang komplain dengan kumandang suara azan.

"Jadi di Aceh tidak ada yang merasa terganggu atau terusik kenyamanannya karena pengeras suara di masjid tersebut," kata Farid.

Seperti diketahui, Kementerian Agama telah menerbitkan edaran perihal aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05/2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya