Jakarta - Setelah pandemi Covid-19 mereda, kembali Indonesia akan memberangkatkan jemaah haji pada 4 Juni 2022.
Sebanyak 100.051 jemaah haji dan 1.901 petugas disiapkan untuk berangkat pada musim haji tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.
Pemberangkatan ini dilakukan, setelah dua tahun kosong lantaran terjangan pandemi Covid-19.
“Alhamdulillah atas ikhtiar dan doa kita semua, di tahun ini kita akan kembali memberangkatkan jemaah haji dengan kuota 100.051 jemaah dan 1.901 petugas,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dilansir dari situs Kemenag, Minggu, 24 April 2022.
Untuk kelompok terbang (kloter) perdana, kata Menteri Yaqut, direncanakan berangkat pada 4 Juni 2022.
Dia pun meminta aparatnya dan pihak terkait bekerja cepat dan cermat untuk mempersiapkan penyelenggaraan ibadah haji ini.
“Saya tidak mau ada yang santai-santai, sebanyak apapun pengalaman yang dimiliki dalam penyelenggaraan ibadah haji,” ujarnya.
Baca juga:
Kemenag Abdya Mulai Persiapkan Keberangkatan 61 Calon Jemaah Haji
Dia mengatakan, kecepatan, dan kecermatan dalam persiapan penyelenggaraan haji harus dilakukan. Apalagi ini adalah kali pertama Indonesia memberangkatkan jemaah haji pada masa pandemi.
"Sejak beberapa hari lalu kita sudah bersusah payah untuk mendapatkan kuota haji, kali ini kita harus bersusah payah agar pelaksanaan haji bisa berjalan dengan baik dan lancar,” kata dia.
Biaya Naik Haji
Pemerintah dan DPR RI telah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah haji tahun ini, rata-rata sebesar Rp 39,89 juta.
Menteri Yaqut merinci, biaya ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, biaya hidup, dan biaya visa.
Dia menjelaskan, Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan. Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp 808.618,80 per jemaah.
Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp 41.053.216,24 per jemaah.
"Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp 81.747.844,04 per jemaah," katanya selepas raker dengan Komisi VIII DPR RI pada Rabu, 13 April 2022 lalu. []