Makassar - Akibat banyak pegawai yang terpapar Covid-19, Pengadilan Negeri (PN) Makassar terpaksa menunda 171 agenda persidangan selama sepekan.
Kebijakan lockdown tersebut mulai berlaku sejak 25 Feruari hingga 4 Maret mendatang. Pelayanan di PN Makassar praktis dibatasi.
"Lockdown mulai dari Jumat 25 Februari 2022. Pengadilan itu lockdown mulai dari kemarin karena ada 11 pegawai pengadilan yang positif hasil PCR," ujar Humas PN Makassar Sibali, Sabtu 26 Februari 2022.
Dari 11 pegawai yang terpapar Covid-19, satu diantaranya seorang Hakim. Sementara sisanya adalah pegawai atau staf administrasi.
Pegawai diwajibkan kerja dari rumah alias work frome home (WFH). Sebelumnya pula hakim dan panitera diinstruksikan agar memperpanjang masa penahanan, melaksanakan pengisian SIPP, dan melakukan penundaan sidang.
"Selama melaksanakan WFH pegawai tetap melaksanakan absensi online pada aplikasi SIKEP (Sistem Informasi Kepegawaian), serta membuat laporan kerja harian," kata Sibali.
Akibat lockdown ini sebanyak 171 agenda sidang harus ditunda. Persidangan akan kembali diatur dan dilakukan setelah masa lockdown berakhir.
Berdasarkan catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, selama masa lockdown selalu ada agenda sidang kecuali pada Jumat 25 Februari 2022
Diketahui, masing-masing rincian sidang pada Jumat (25/2) adalah 3 agenda sidang. Kemudian untuk Senin (28/2) sampai Jumat (4/3) secara berturut-turut terdapat 11, 53, 100, 4 dan 0 agenda sidang. []