Daerah Jum'at, 03 Juni 2022 | 06:06

Sebanyak 12.000 Tenaga Honorer di Pemprov Sulsel Terancam Nganggur

Lihat Foto Sebanyak 12.000 Tenaga Honorer di Pemprov Sulsel Terancam Nganggur Kantor Gubernur Sulsel. (Foto: Opsi/Dok. Pemprov Sulsel)
Editor: Rio Anthony

Makassar - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan surat edaran terkait penghapusan tenaga honorer pada November 2023 mendatang.

Diketahui hingga saat ini tenaga honorer di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) berjumlah 12.000 lebih. Mereka terancam nganggur.

"Kita ada 12.000 lebih honorer. Itu sudah termasuk guru," ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Imran Jausi, Kamis 2 Juni 2022.

Dia mengatakan, penghapusan tenaga honorer sebanyak itu mesti harus diantisipasi. Pihaknya sudah melakukan beberapa langkah awal. Seperti mengkaji dan melakukan pemetaan atau profiling tenaga non ASN di Pemprov Sulsel.

"Dari segi jumlahnya, dari segi jenis pekerjaan yang dilakukan dan tentunya dari segi standar kompetensi. Kita sudah lakukan pemetaan," bebernya.

Pemetaan itu kata dia dengan menggelar beberapa sesi kompetensi. Menurutnya tes ini juga untuk memudahkan tenaga non ASN saat mengikuti tes penerimaan ASN. Seperti tes mengikuti tes PPPK dan tes CPNS.

"Jadi mereka nanti terbiasa, mengetahui kemampuannya. Tes tersebut juga sebagai latihan untuk ketika nanti ada tes PPPK misalnya, mereka sudah sangat siap," jelasnya.

Menurut Imran, saat ini ada jenis pekerjaan yang memungkinkan pakai sistem outsourcing sesuai surat Menteri PANRB. Ini bisa jadi salah satu solusi.

Namun menurutnya, ada peluang penerimaan PPPK dan PNS yang mesti dimanfaatkan para honorer atau tenaga nonASN.

"Ini yang perlu dipersiapkan. Honorer didorong memanfaatkan formasi PPPK atau PNS. Tentunya ini membutuhkan kesiapan masing-masing individu," jelas Imran.

Untuk diketahui, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo telah resmi mengeluarkan surat edaran untuk menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023. Adapun kini Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas dua jenis antara lain PNS dan PPPK.

Ketetapan ini tercantum dalam surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022.

Disebutkan pada poin nomor 5 mengenai pemberlakuan kebijakan ini jatuh pada 28 November 2023 yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK.

Ketetapan tersebut diperjelas kembali oleh Tjahjo dalam butir nomor 6 bagian b yang berbunyi, "Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN."

Dengan kata lain, posisi para pegawai honorer akan dihapuskan. Meskipun demikian, dalam surat edaran tersebut juga tercantum bahwa para pegawai non-ASN yang memenuhi syarat dapat diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya