Hukum Rabu, 25 Januari 2023 | 21:01

Sebanyak 149 Kg Sabu dari Malaysia Gagal Beredar di Aceh

Lihat Foto Sebanyak 149 Kg Sabu dari Malaysia Gagal Beredar di Aceh Pengungkapan kasus sabu di Bareskrim Polri, Rabu, 25 Januari 2023. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Enam tersangka pengedar 149 kilogram (Kg) sabu jaringan Malaysia-Aceh berhasil ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar menyampaikan, enam tersangka adalah Burhanuddin, Mustakim, Jufri Ismail, Zulkarnaini, Yusda, dan Tarmizi.

Dikatakan dia, pada pertengahan Januari 2023 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapat informasi adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu melalui jalur laut dari Malaysia ke Aceh.

Timnya kemudian menindaklanjuti informasi tersebut bekerja sama dengan Ditjen Bea Cukai, Polda Aceh, dan Polres Pidie Jaya. 

Dari hasil penyelidikan, pada Minggu, 22 Januari 2023, tim menangkap lima tersangka.

Baca juga: Konsumsi Sabu-sabu, Emak-emak di Aceh Tenggara Ditangkap Polisi

“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan empat karung dan satu kotak fiber ikan berisikan 149 Kg sabu,” jelasnya di gedung Bareskrim, Rabu, 25 Januari 2023.

Tidak puas dengan hasil tangkapan, tim melakukan pengembangan. Informasi didapat ternyata jaringan itu dikendalikan Tarmizi alias Tambi, yang berlokasi di Depok, Jawa Barat.

Tim Bareskrim berhasil menangkap Tarmizi alias Tambi di Kota Depok. 

"Tersangka melarikan diri dan melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap Tarmizi,” ujar Krisno.

Dari Tarmizi, terungkap ada sosok pengendali jaringan tersebut di Malaysia.  “Dia dikendalikan Mr X di Malaysia,” ujar Krisno.

Dikatakannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya