Mamuju - Sebanyak 160 orang guru tenaga kontrak di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), menerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penerimaan SK PPPK tersebut berlangsung di lapangan upacara kantor Bupati Mamuju, Selasa, 17 Mei 2022.
Bupati Mamuju, Siti Sutinah Suhardi mengungkapkan pemberian SK PPPK terhadap guru tenaga kontrak berdasarkan kinerja dan pengabdiannya.
"Mereka sudah melakukan tugas dengan baik dan sudah teruji, walaupun dengan gaji hanya Rp 300.000 per bulannya selama bertahun-tahun," kata Siti Sutinah.
Bupati perempuan pertama di Mamuju itu berharap, dengan adanya pengangkatan ratusan guru tenaga kontrak menjadi PPPK dapat mempertahankan kinerja yang sudah baik selama ini.
"Bahkan, dengan gaji yang sudah mencapai Rp 3.000.000 ditambah sertifikasi, PPPK yang baru saja menerima SK dapat meningkatkan kinerja sebagai guru," ujarnya.
Dia mengimbau, seluruh guru tenaga kontrak yang menerima SK PPPK hari ini memperhatikan surat perjanjian kerja yang sudah ditandatangani.
"Dalam surat perjanjian tersebut, PPPK tidak boleh meminta pindah tugas ke tempat lain," ucap Siti Sutinah.
Untuk diketahui, sebelumnya pada tahap pertama sebanyak 407 orang guru tenaga kontrak menerima SK PPPK.[]