Daerah Kamis, 18 Agustus 2022 | 13:08

Sebar Foto Tak Senonoh, Ketua DPRK Abdya Polisikan Mantan Pacar Putrinya

Lihat Foto Sebar Foto Tak Senonoh, Ketua DPRK Abdya Polisikan Mantan Pacar Putrinya Konferensi pers kasus penyebaran foto tidak senonoh anak Ketua DPRK Abdya, Nurdianto. (Foto: Opsi/Syamsurizal)
Editor: Fernandho Pasaribu Reporter: , Syamsurizal

Aceh Barat Daya - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh, Nurdianto memolisikan mantan pacar anaknya berinisial MS (20) seorang mahasiswa asal Desa Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee.

MS dipolisikan atas dugaan pengancaman dan menyebar foto tidak senonoh putrinya Nurdianto. Hubungan berpacaran MS dan putri ketua DPRK ini sudah terjalin selama 4 tahun. Sementara, foto-foto yang disebarkan adalah foto mereka berdua di Banda Aceh.

"Jadi MS ini menyebar foto tidak senonoh putri ketua DPRK ke sejumlah kontak WA, termasuk ke kontak ketua DPRK sendiri," kata Kapolres Abdya AKBP Dhani Catra Nugraha.

Hal ini dijelaskan dalam konferensi pers di aula Mapolres setempat dengan turut dihadirkan tersangka, Kamis, 18 Agustus 2022.

Kapolres berujar, laporan ini dilayangkan ketua DPRK pada Jumat, 12 Agustus 2022. Menurutnya, setelah menerima laporan itu pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan.

"Kita lakukan penyelidikan 3 hari dan pada 15 Agustus saat hendak ditangkap, keluarga MS menyerahkan MS ke polisi," ujarnya.

Dia mengatakan, dari hasil interogasi MS mengakui bahwa telah mengirim empat foto tidak senonoh itu kepada ayah kandung mantan pacarnya atau ketua DPRK.

"MS melakukan itu karena merasa sakit hati kepada korban lantaran korban memutuskan hubungan sepihak, sementara MS masih ingin melanjutkan hubungan mereka" ujarnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, foto-foto yang disebar itu adalah foto yang direkam pelaku tanpa sepengetahuan korban, saat keduanya masih berpacaran.

"Foto-foto itu disimpan MS dalam HP-nya," tuturnya.

Kapolres berkata, atas perbuatan itu pelaku dikenakan pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Ancamannya paling lama 6 tahun penjara denda Rp 1 miliar," katanya.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya