Medan - Polda Sumatra Utara menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam pengungkapan kasus judi online terbesar di Sumut itu.
Kedua tersangka yakni Apin BK selaku pemilik judi online beromzet Rp 1 miliar per hari itu.
Sedangkan tersangka kedua adalah NP merupakan leader operasional website judi online yang berlokasi di kawasan perumahan elit Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang.
Kabid Humad Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Senin 22 Agustus 2022 mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Apin BK ternyata telah kabur ke luar negeri sejak 9 Agustus 2022, dan turut memboyong keluarganya.
Namun, juru bicara Polda Sumut ini belum memerinci lebih jauh soal negara tempat Apin BK melarikan diri.
Itu, kata Hadi, baru diketahui pada 16 Agustus 2022 saat penyidik Polda Sumut berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan.
"Dari koordinasi itu diperoleh informasi yang bersangkutan dan keluarganya telah melintas di TPI Kualanamu sejak 9 Agustus 2022," kata Hadi.
Dia juga mengaku penyidik telah melakukan pencekalan kepada Apin BK pada 16 Agustus lalu. Namun, Apin BK telah terlebih dahulu melarikan diri sebelum dicekal.
Selain Apin BK yang masih dalam pengejaran, lanjutnya, tersangka lainnya NP telah ditahan oleh penyidik.
"Tersangka dijerat Pasal 27 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 Jo 56 KUHP," sebutnya. []