Jakarta - Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo menyebut artis Gary Iskak bakal menjalani rehabilitasi setelah dilakukan penangkapan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Menurut Tompo, Gary disimpulkan sebagai korban dalam penyalahgunaan sabu pada kasus tersebut.
Atas dasar itulah, kata dia, Gary bersama empat orang lainnya kini dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Barat.
Baca juga: Artis Inisial GI Terjerat Kasus Narkoba Ternyata Gary Iskak
"Pada tanggal 25 Mei telah dilakukan asesmen terhadap para tersangka," kata Ibrahim di Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, dikutip Opsi, Senin, 30 Mei 2022.
Ibrahim mengatakan, Gary Iskak merupakan pengguna yang sudah lama berhenti. Namun, akhir-akhir ini yang bersangkutan kambuh dan menyedot sabu kembali.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo. (Foto: Opsi/Humas Polda Jabar)
"Membutuhkan perawatan rehabilitasi dengan layanan rawat jalan dan wajib lapor," kata Ibrahim.
Selain itu, Gary juga dipandang hanya sebagai pengguna, bukan tersangka yang terlibat dengan jaringan peredaran narkotika.
"Maka, dipandang perlu untuk dilakukan pengobatan berupa rehabilitasi sesuai dengan simpulan hasil asesmen dari tim medis," katanya.
Hal tersebut, kata dia, telah diatur dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Gary bakal direhabilitasi di fasilitas milik BNN.
Adapun Gary Iskak bersama empat orang lainnya yang berinisial TR, DW, AR, dan SP pada hari Senin, 2 Mei 2022 ditangkap di kawasan Ciwastra, Kota Bandung, Jawa Barat.
Di lokasi penangkapan, ditemukan barang bukti berupa dua alat isap sabu-sabu, kemudian 1 buah korek api dan plastik klip bekas kemasan sabu-sabu. []