JAKARTA – Pemerintah pusat membantu membangun rumah bagi para warga terdampak bencana di Aceh, Sumbar, dan Sumut.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, pemerintah memberikan bantuan stimulan untuk rumah rusak ringan sebesar Rp 15 juta dan rusak sedang Rp 30 juta.
Ini disampaikan Menteri Tito di Jakarta pada Senin, 29 Desember 2025.
“Untuk yang rusak ringan dan sedang, ini akan diberikan biaya dukungan sebanyak Rp 15 juta untuk ringan dan sedang Rp 30 juta," ujar Menteri Tito.
Sementara bagi warga yang rumahnya rusak berat, nantinya akan difasilitasi dengan hunian sementara (huntara) dan nantinya diberikan hunian tetap (huntap).
“Rusak berat akan disiapkan hunian sementara, ada yang huntara disiapkan atau yang mungkin dengan biaya yang tinggal di rumah keluarga. Sambil dibangunkan hunian tIni etap,” tambahnya.
Menteri Tito menyampaikan, huntap nantinya ada tiga pendekatan.
Pembangunannya disiapkan oleh Danantara, APBN, dan donasi dari non-pemerintah.
Danantara telah mengalokasikan sekitar 15.000 unit huntap, sedangkan dari non-pemerintah saat ini sudah dilakukan ground breaking sebanyak 2.600 unit.
Di sisi lain, BNPB telah menyiapkan dana tunggu hunian (DTH) bagi warga terdampak.
Skema ini diberikan kepada mereka yang tidak memilih untuk tinggal di huntara.
DTH diberikan kepada warga yang memilih tinggal di rumah kerabat atau mengontrak hunian.
Warga yang memilih skema DTH ini diusulkan oleh pemerintah daerah melalui surat keputusan dari kepala daerah, bupati dan wali kota.
BNPB telah mendapatkan data penerima DTH sebanyak 16.264 KK yang sudah by name by address.
Data tersebut sudah diverifikasi dan divalidasi dengan data Dukcapil yang ada di Kemendagri.
Penerima DTH tahap pertama di Provinsi Aceh sebanyak 10.013 KK, Sumut 4.508 KK, dan Sumbar 1.743 KK.
Bagi yang akan mendapatkan DTH, warga tidak perlu membawa kartu identitas (KTP) atau Kartu Keluarga untuk proses pencairan.
Hal tersebut disebabkan situasi yang berbeda-beda dialami oleh masyarakat.
Nantinya warga penerima DTH akan memperoleh bantuan sebesar Rp600 ribu per KK setiap bulan. Bantuan ini akan diberikan selama 3 bulan.
Pihak bank yang ditunjuk bersama petugas administrasi terkecil, RT, RW, lurah atau kepala desa akan turun langsung di tengah masyarakat penerima bantuan DTH.
Proses ini diharapkan berjalan dengan baik karena data penduduk sudah teridentifikasi petugas yang akan bekerja di lapangan.
Saat ini posisi rekening sudah dibuka, mulai 30 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026, pihak bank dan kecamatan-desa bisa turun sehingga masyarakat yang memilih tinggal di keluarga atau mengontrak bisa mendapatkan haknya.
Penerima DTH dilakukan secara bertahap sehingga proses ini tidak perlu menunggu keseluruhan penerima terdata dan tervalidasi melalui surat Keputusan kepala daerah.
"Nantinya aka nada tahap berikutnya penerima DTH," kata Abdul Muhari selaku Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB. []